Sentimen
Negatif (80%)
4 Nov 2022 : 02.00
Informasi Tambahan

Club Olahraga: Arema FC

Kasus: pembunuhan

TGA Datangi Kejati Jatim, Usul Penambahan Pasal untuk Tragedi Kanjuruhan

4 Nov 2022 : 02.00 Views 1

Kumparan.com Kumparan.com Jenis Media: News

TGA Datangi Kejati Jatim, Usul Penambahan Pasal untuk Tragedi Kanjuruhan
TGA Datangi Kejati Jatim, Usul Penambahan Pasal untuk Tragedi Kanjuruhan
Tim Gabungan Aremania (TGA) melakukan audiensi dengan Kejati Jatim, Kamis (3/11/2022). Foto: Dok. Istimewa

Sejumlah pendukung Arema FC, Aremania, mendatangi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Kamis (3/11). Kedatangan mereka untuk memberikan dorongan agar kasus tragedi Kanjuruhan diusut tuntas.

Massa yang mengatasnamakan diri sebagai Tim Gabungan Aremania (TGA) itu disambut oleh empat orang petugas Kejati Jatim.

Dalam kesempatan itu, pendamping hukum TGA Andy Irfan mengatakan kedatangan mereka untuk berterima kasih karena pihak kejaksaan telah mengembalikan berkas kasus tragedi Kanjurhuan atau P18 kepada penyidik Polda Jatim.

Selain itu, Andy menyampaikan kehadiran TGA di Kejati Jatim ingin memberikan masukan terkait perbaikan berkas atau P19 sebelum diserahkan kembali kepada kejaksaan.

“Secara formil teman-teman Aremania memberikan surat masukan P19 untuk kejaksaan,” ujar Andy kepada wartawan.

TGA Datangi Kejati Jatim, Usul Penambahan Pasal untuk Tragedi Kanjuruhan (1)
Tim Gabungan Aremania (TGA) melakukan audiensi dengan Kejati Jatim, Kamis (3/11/2022). Foto: Dok. Istimewa

Kemudian, Andy mengungkapkan salah satu masukan P19 tersebut yakni permintaan penambahan pasal. Karena pasal 359 dan 360 KUHP dan Undang-undang tentang Keolahragaan dinilai masih belum kuat.

“(Seharusnya) dimasukkan dugaan perbuatan pembunuhan sebagaimana pasal 338 KUHP, mengingat banyak korban yang meninggal dunia secara cepat di tribun Stadion Kanjuruhan,” jelasnya.

Lebih lanjut, pihaknya juga siap untuk membuka diskusi apabila jaksa ingin membahas permintaan tersebut.

“Kami terbuka untuk mendiskusikanya, tidak harus sore ini, besok, atau lusa. Kita bisa diskusi dan menguaraikan secara detail fakta-faktanya,” ungkapnya.

Sementara itu, Jaksa Peneliti dalam kasus tragedi Kanjuruhan, Bambang Winarno, menyampaikan terima kasih atas masukan itu. Namun, ia harus berdiskusi terlebih dahulu bersama tim jaksa lainnya untuk melakukan pendalaman P19.

“Terima kasih dukungannya atas penanganan kasus Kanjuruhan. Kita juga akan atensi, karena permintaan dari pimpinan,” ucap Bambang.

Sentimen: negatif (80%)