Sentimen
OJK Tak Perpanjang Syarat Modal Inti, Bank Silakan Likuidasi
CNBCindonesia.com Jenis Media: Ekonomi
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan bahwa tidak ada perpanjangan waktu bagi perbankan yang tidak dapat memenuhi permodalan inti sesuai ketentuan, yaitu sebesar Rp 3 triliun. Dewan Komisioner Pengawas Perbankan OJK Dian Eliana Rae mengatakan, hingga saat ini dirinya masih berkoordinasi dengan para pengawas dan pemilik bank terkait total bank yang belum dapat memenuhi modal inti.
"Memang kami belum bisa menyampaikan angka berapa karena saat ini memang teman-teman di pengawasan maupun saya sendiri banyak melakukan komunikasi insentif dengan pemilik bank untuk memastikan Rp 3 triliun iitu seluruhnya bisa dipenuhi akhir tahun," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (3/11/2022).
Dian berharap, akhir bulan ini tim OJK dapat mendapatkan angka pasti terkait jumlah perbankan yang belum memenuhi kewajiban modal inti agar dapat segera melakukan pembenahan di industri jasa keuangan perbankan. "Mudah-mudahan November jadi jelas fakta itu berapa kira-kira bank yang masih tersisa tdak memenuhi ketentuan Rp 3 triliun," tuturnya.
Dian menegaskan, jika suatu bank tidak dapat mencapai modal inti yang telah diputuskan OJK, terpaksa harus melakukan berbagai opsi yang saat ini masih tersedia. Seperti diketahui, opsi yang saat ini tersedia diantaranya, merger paksa, penurunan grade dari bank umum menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR), hingga likuidasi sukarela.
"Tentu yang terburuk memang meminta likuidasi sukarela oleh bank yang tak mampu mencapai Rp 3 triliun kalau tidak memilih opsi yang lain," pungkasnya.
[-]
-
Cek! Daftar Bank Mini Bermodal Inti di Bawah Rp 3 Triliun(RCI/dhf)
Sentimen: positif (91.4%)