Sentimen
Positif (61%)
3 Nov 2022 : 21.20
Informasi Tambahan

Kasus: covid-19

Asuransi Kresna Life Kena Sanksi OJK, Kasus Gagal Bayar Polis

4 Nov 2022 : 04.20 Views 1

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Ekonomi

Asuransi Kresna Life Kena Sanksi OJK, Kasus Gagal Bayar Polis

Liputan6.com, Jakarta PT Asuransi Jiwa Kresna (Kreshna Life) akhirnya mendapatkan sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perusahaan asuransi ini terkena sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU).

Sanksi merupakan buntut dari Kresna Life yang mengalami gagal bayar pada polis K-LITA dan PIK karena terjadi masalah dalam hal likuiditas portofolio investasi dengan alasan pandmei Covid-19 di tahun 2020.

"Prinsipnya Kresna Life ini kena sanksi pembatasan kegiatan usaha," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKBN) OJK, Ogi Prastomiyono dalam Konferensi Pers RDK Bulanan Oktober 2022 secara virtual, Jakarta, Kamis (3/11/2022).

Ogo mengatakan sebenarnya perusahaan sudah berkali-kali menyerahkan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) berkali-kali. Terakhir, mereka menyerahkan RPK pada 29 Juli 2022.

Namun, OJK menilai RPK yang diserahkan masih belum menggambarkan rencana tindak lanjut uang komprehensif, terstruktur dan terukur untuk mengatasi permasalahan perusahaan.

"RPK itu belum menggambarkan rencana tindak lanjut yang komprehensif, terstruktur, dan terukur untuk mengatasi permasalahan," kata dia.

Apalagi dalam RPK tersebut kata Ogi, Kresna Life meminta pencabutan PKU tanpa rencana kerja dengan dasar yang jelas.

Didalamnya juga tidak memuat komitmen pemegang saham pengendali berupa upaya penguatan permodalan melalui setoran modal dari pemegang saham.

Termasuk juga memuat penyelesaian kewajiban yang menyeluruh sesuai dengan best tries dari pemegang polis. Sehingga OJK tidak bisa mengabulkannya karena khawatir adanya kecurangan yang dilakukan Kresna Life ketika menerima polis baru.

"OJK tidak dapat penuhi pencabutan PKU tanpa komitmen penguatan permodalan dengan pertimbangan bisa membahayakan calon pemegang polis baru karena bisa menciptakan ponzi schem," kata dia.

Selain itu kondisi keuangan perusahaan asuransi ini jauh di bawah ketentuan. Bahkan keuangannya mengalami defisit. OJK memberikan batas waktu yang tegas dan akan melakukan tindakan jika perusahaan tidak mampu menyerahkan RPK yang sesuai sampai habis batas waktu yang telah ditentukan.

"OJK sudah memberikan batas waktu tegas dan melakukan tindakan tegas kalau RPK tidak dipenuhi sesuai batas waktu," pungkasnya.

 

Repoerte: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Sentimen: positif (61.5%)