Sentimen
Negatif (100%)
3 Nov 2022 : 20.36
Informasi Tambahan

Hewan: Kambing

Kab/Kota: Banjar

Kasus: pencurian

Warga Sumatera Selatan Ditangkap Akibat Curi Kambing di Lampung

3 Nov 2022 : 20.36 Views 1

Kumparan.com Kumparan.com Jenis Media: News

Warga Sumatera Selatan Ditangkap Akibat Curi Kambing di Lampung
Warga Sumatera Selatan Ditangkap Akibat Curi Kambing di Lampung
Kambing yang dicuri Warga Sumatera Selatan di Lampung. | Foto: Ist

Lampung Geh, Tulang Bawang - Jajaran Satreskrim Polres Tulang Bawang dan Polsek Banjar Agung mengamankan seorang warga Sumatera Selatan yang curi ternak di Lampung.

Berdasarkan informasi yang diterima Lampung Geh, akhir-akhir ini pencurian ternak jenis kambing mulai meresahkan warga.

Akhirnya, petugas berhasil mengamankan pelaku yang berhasil ditangkap seorang pria berinisial RN (31), warga Desa Seri Dalam, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena mengatakan, penangkapan dilakukan kemarin, Rabu (02/11) sekitar pukul 16.00 WIB.

"Kita amankan RN di wilayah Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, seorang terduga pelaku pencurian ternak jenis kambing," katanya.

Warga Sumatera Selatan Ditangkap Akibat Curi Kambing di Lampung (1)
Kambing yang dicuri Warga Sumatera Selatan di Lampung. | Foto: Ist

Lanjut Taufiq, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa dua ekor ternak jenis kambing.

Menurut keterangan dari korban, Muhammad Muchlisin (34), warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, pencurian ternak jenis kambing miliknya terjadi hari Rabu (24/08).

"Pencurian pada siang hari, saat itu ternak berada di dalam kandang yang berada tidak jauh dari rumah," terang Taufiq.

Warga Sumatera Selatan Ditangkap Akibat Curi Kambing di Lampung (2)
Terduga pelaku dan dua ekor kambing yang dicurinya di Lampung. | Foto: Ist

Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian dua ekor kambing yang ditaksir semuanya senilai Rp 3,8 juta.

"Pelaku dan barang bukti (BB), saat ini sudah dibawa ke Mapolres Tulang Bawang guna pemeriksaan lebih lanjut terkait maraknya kasus pencurian ternak yang terjadi belakangan ini," jelasnya.

Atas perbuatannya, RN dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 1 KUHPidana tentang pencurian ternak. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)

Sentimen: negatif (100%)