Sentimen
Negatif (78%)
3 Nov 2022 : 10.33
Informasi Tambahan

Grup Musik: BTS

Kab/Kota: Garut

Kasus: covid-19

Jammer HP, Alat TNI Bubarkan Massa Banyak Dijual Online

3 Nov 2022 : 17.33 Views 1

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Tekno

Jammer HP, Alat TNI Bubarkan Massa Banyak Dijual Online
Jakarta, CNN Indonesia --

Jammer merupakan alat untuk mengacak sinyal ponsel atau memutus frekuensi seluler di wilayah tertentu. Cara kerja alat ini mencegah komunikasi dua arah ponsel dengan BTS (Base Transceiver Station).

Jammer banyak diperbincangkan usai Komandan Komando Distrik Militer (Kodim) 0611 Garut Letkol Deni Iskandar mengaku akan mengoperasikan jammer untuk membubarkan kerumunan orang di tengah pandemi Covid-19 di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Meski alat ini telah dilarang oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), namun jammer sangat mudah ditemukan dan dibeli di marketplace Tokopedia, Lazada dan Shopee.

-

-

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, di Tokopedia, Jammer dibanderol dengan harga yang bervariatif dari Rp2,1 juta hingga termahal Rp48,3 juta.

Selain di Tokopedia, platform Shopee juga menyediakan alat pemecah sinyal, jammer yang dibanderol dengan harga Rp2,7 juta.

Ada pula pemecah sinyal yang barangnya dikirim langsung dari China dengan harga mulai dari Rp360 ribu. Lazada menyediakan alat ini dengan harga yang bervariasi hingga Rp6,3 juta.

Dari ketiga marketplace, jajaran penjual jammer membuat deskripsi dengan fungsi serupa, yaitu memecah sinyal 3G dan 4G dalam beragam radius, 20 hingga 40 meter.

Jammer awalnya dikembangkan untuk kebutuhan militer untuk mengganggu komunikasi musuh saat perang. Namun saat ini jammer juga bisa digunakan buat kebutuhan privasi seperti lokasi rapat, ibadah, ujian, konser atau keperluan khusus seperti menangani kerumunan massa.

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melarang jammer atau barang yang dapat mengganggu sinyal/frekuensi beredar di Indonesia. Jammer yang bukan untuk kepentingan negara akan disita dan perakit serta penjualnya akan diproses hukum.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, barang yang mengganggu sinyal/frekuensi dilarang beredar di Indonesia.

(can/DAL)

[-]

Sentimen: negatif (78%)