Sentimen
Positif (49%)
2 Nov 2022 : 19.11
Informasi Tambahan

Event: Pemilu 2019

KPU Jaksel Buka Pendaftaran PPK/PPS Pemilu 2024, Ini Persyaratannya

3 Nov 2022 : 02.11 Views 1

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Regional

KPU Jaksel Buka Pendaftaran PPK/PPS Pemilu 2024, Ini Persyaratannya

Liputan6.com, Jakarta KPU Jakarta Selatan akan segera membuka pendaftaran untuk calon anggota PPK dan PPS pemilu 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Jakarta Selatan Agus Sudono saat membuka kegiatan Sekolah Kader Demokrasi (Rabu, 2/11/22) di ruang serba guna walikota Jakarta Selatan. 

"Bagi masyarakat yang berminat menjadi PPK/PPS agar mulai mempersiapkan diri dari sekarang. Karena direncanakan pembukaan pendaftaran rekrutmen calon anggota PPK akan dimulai pada tanggal 16 November mendatang, sementara anggota PPS akan dimulai tanggal 29 November 2022”, jelas Agus.

Sekolah Kader Demokrasi merupakan kegiatan yang digagas oleh KPU Jakarta Selatan dalam rangka menyambut pemilu 2024 dengan mengundang para tokoh masyarakat, pimpinan organisasi kemasyarakatan, tokoh perempuan, hingga pimpinan organisasi kepemudaan dan mahasiswa.

Lebih lanjut Agus menjelaskan Sekolah Kader Demokrasi ini diharapkan bisa menjadi bekal bagi masyarakat yang berminat untuk menjadi calon-calon SDM yang akan mengisi posisi di badan adhoc. 

Sementara itu, Anggota KPU Jakarta Selatan Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Fahmi Zikrillah mengatakan, ada yang berbeda dengan pemilu 2019 dalam proses rekrutmen badan adhoc pemilu 2024 mendatang, yaitu para calon tidak lagi mendaftar secara manual sebagaimana pemilu sebelumnya melainkan pendaftaran dilakukan secara online melalui aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc). 

"Kalau dulu para calon anggota PPK/PPS datang ke kantor KPU dengan membawa berkas dan dokumen persyaratan, maka sekarang hal itu tidak perlu dilakukan lagi, karena proses pendaftaran melalui aplikasi SIAKBA," ucap dia. 

Fahmi mengatakan, semua dokumen persyaratan seperti e-ktp, ijazah, daftar riwayat hidup, foto, dan sebagainya diunggah melalui SIAKBA. Sehingga pelamar tidak perlu datang ke kantor KPU. Hal tersebut tertuang di dalam keputusan KPU Nomor 438/2022 tentang penetapan aplikasi SIAKBA sebagai aplikasi khusus KPU.  

Lebih lanjut Fahmi menyampaikan bahwa persyaratan untuk menjadi anggota PPK/PPS diatur di dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum pasal 72. Diantaranya adalah WNI, berusia minimal 17 tahun, berintegritas dan pribadi yang kuat, jujur dan adil, berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat, bukan anggota parpol sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun terakhir, berdomisili di wilayah kerja PPK/PPS, dan tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih. 

Namun demikian, KPU Jakarta Selatan hingga saat ini masih menunggu Peraturan KPU (PKPU) dan petunjuk teknis tentang Pembentukan Badan Adhoc. 

Karena di dalam rancangan PKPU ada batasan maksimal usia dan syarat tentang kesehatan.

"Batasan usia maksimal anggota PPK/PPS dan KPPS dan syarat kesehatan adalah bagian dari mengantisipasi agar tidak ada lagi korban pada pemilu 2024 mendatang, sebagaimana terjadi pada pemilu 2019” imbuh Fahmi.

 

 

Sentimen: positif (49.2%)