Sentimen
Negatif (99%)
2 Nov 2022 : 19.30
Informasi Tambahan

Event: kongres luar biasa

Kab/Kota: Malang

Kasus: HAM, penembakan

Kesimpulan Komnas HAM: Tragedi Kanjuruhan Pelanggaran HAM!

3 Nov 2022 : 02.30 Views 1

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Regional

Kesimpulan Komnas HAM: Tragedi Kanjuruhan Pelanggaran HAM!

Liputan6.com, Jakarta Komnas HAM menyatakan berdasarkan hasil pemantauan dan penyelidikannya menyimpulkan bahwa tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, merupakan peristiwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

"Kesimpulannya adalah peristiwa Kanjuruhan merupakan pelanggaran HAM yang terjadi akibat tata kelola yang diselenggarakan dengan cara tidak menjalankan, menghormati, dan memastikan prinsip serta norma keselamatan dan keamanan," kata anggota Komnas HAM M. Choirul Anam dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (1/11/2022). 

Dia menyebutkan terdapat tujuh pelanggaran HAM dalam tragedi Kanjuruhan. Pertama, penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh aparat keamanan melalui penggunaan gas air mata.

"Penggunaan gas air mata dalam pengamanan pertandingan di dalam stadion merupakan bentuk penggunaan kekuatan berlebihan karena berdasarkan Pasal 19 aturan FIFA soal safety and security itu dilarang," ujar dia.

Dengan penembakan gas air mata sebanyak 45 kali, ujar Anam, tragedi Kanjuruhan menyebabkan 135 orang meninggal dunia dan ratusan lainnya luka-luka.

Kedua, pelanggaran HAM terkait dengan hak memperoleh keadilan. Anam mengatakan bahwa pelanggaran itu muncul karena penegakan hukum yang belum mencakup keseluruhan pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan dan kompetisi sepak bola di Kanjuruhan pada tanggal 1 Oktober 2022.

"Dalam hal ini, seharusnya aparat penegak hukum memastikan seluruh pihak, baik di lapangan maupun pihak yang bertanggung jawab, membuat aturan yang kemudian dilarang harus dimintai pertanggungjawaban," ucap Anam.

 

PSSI resmi akan mempercepat Kongres Luar Biasa (KLB) pasca tragedi Kanjuruhan. Keputusan diambil usai rapat darurat komite eksekutif (Exco) PSSI (28/10/2022). Percepatan KLB diakui sebagai upaya untuk menggulirkan kembali Liga 1, Liga 2 dan Liga 3.

Sentimen: negatif (99.8%)