Sentimen
Positif (66%)
3 Nov 2022 : 06.45
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Yogyakarta

Kasus: kecelakaan

Tokoh Terkait

Fakta-fakta Waroeng SS Potong Gaji Karyawan Penerima BSU

3 Nov 2022 : 06.45 Views 7

Detik.com Detik.com Jenis Media: Ekonomi

Fakta-fakta Waroeng SS Potong Gaji Karyawan Penerima BSU

Jakarta -

Kasus Waroeng Spesial Sambal (SS) yang berencana potong gaji karyawan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) masih terus bergulir. Pemotongan gaji baru akan dilakukan periode November dan Desember 2022 sebesar Rp 300 ribu/bulan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah melakukan langkah-langkah terkait kasus tersebut. Berikut fakta-fakta terbarunya:

1. Kemnaker Minta Waroeng SS Batalkan Potong Gaji Karyawan

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan per 1 November 2022 pihaknya telah mengeluarkan surat dan diberikan kepada manajemen Waroeng SS untuk membatalkan rencana pemotongan gaji karyawan penerima BSU. Surat itu dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

-

-

"Tanggal 1 November (2022) Pengawas Ketenagakerjaan sudah mengeluarkan nota pemeriksaan yang isinya untuk membatalkan rencana pemotongan BSU. Sudah (diberikan ke manajemen Waroeng SS)," kata Anwar kepada detikcom, Rabu (2/11/2022).

Selanjutnya pihak manajemen Waroeng SS diberi waktu 3 hari untuk membatalkan rencana tersebut. Sampai 3 November 2022 tidak ada kelanjutan, pimpinan perusahaan diundang untuk mendatangi Disnakertrans DIY.

"Kita beri waktu 3 hari, jadi besok Dirutnya diundang, yang ngundang Disnakertrans DIY, kita kan ada pengawas di Provinsi," imbuhnya.

2. Waroeng SS Nunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Waroeng SS ternyata terakhir membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Maret 2020. Itu berlaku untuk semua program seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

"Waroeng SS adalah pemberi kerja yang terdaftar kepesertaan (sentralisasi) di Yogyakarta. Iuran terakhir Maret 2020," kata Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJAMSOSTEK Pramudya Iriawan Buntoro kepada detikcom.

Pramudya menjelaskan total iuran BPJS Ketenagakerjaan yang ditunggak oleh Waroeng SS sekitar Rp 12 miliar. Hal itu berasal dari 1.871 pekerja yang didaftarkan.

"Rp 12 miliaran untuk all program JKK, JKM, JHT dan JP," jelasnya.

3. Alasan Waroeng SS Potong Gaji Karyawan Penerima BSU

Direktur WSS Indonesia Yoyok Hery Wahyono mengatakan keputusan itu diambil karena tidak ingin antar pegawai merasa iri akibat bantuan dari pemerintah tidak merata didapat semua pegawai. Dalam surat itu dijelaskan bagi pegawai yang tidak setuju dengan kebijakan perusahaan, dapat mengundurkan diri.

"Sebagian dapat, sebagian tidak malah jadi tidak rukun mereka, akan jadi polemik, September 2021 pernah terjadi seperti ini. Panjang sekali penjelasannya, kalau pun harus sampai di meja hijau akan saya jelaskan di sana," bebernya.

(aid/dna)

Sentimen: positif (66.7%)