Sentimen
Negatif (84%)
2 Nov 2022 : 21.55
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Surabaya, Depok, Yogyakarta, Bangil

Bikin Rugi, LPS Gugat Sejumlah Pengurus Bank Gagal

3 Nov 2022 : 04.55 Views 1

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Ekonomi

Bikin Rugi, LPS Gugat Sejumlah Pengurus Bank Gagal

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengajukan gugatan kepada beberapa mantan pengurus Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Langkah ini merupakan bagian dari upaya LPSuntuk memperoleh pengembalian atau recovery aset bank gagal akibat adanya fraud.

Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar menjelaskan, gugatan ini sesuai dengan mandat yang diberikan kepada LPS untuk melakukan tindakan hukum berupa pengajuan gugatan kepada mantan pengurus dan atau pemegang saham, yang menyebabkan bank gagal dan dicabut izin usahanya.

"Pengajuan gugatan dilakukan atas dasar adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan mantan pengurus ataupun pemegang saham bank gagal sehingga mengakibatkan kerugian bagi LPS akibat tidak optimalnya biaya penjaminan simpanan yang telah dibayarkan oleh LPS," jelas Ary dalam keterangan resmi, Rabu (2/11/2022).

Adapun, gugatan yang telah diajukan LPS antara lain terhadap mantan pengurus PT BPR Tripanca Setiadana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, mantan pengurus dan pemegang saham BPR Citraloka Danamandiri di Pengadilan Negeri Bandung, mantan pengurus dan pemegang saham BPR Tripilar Arthajaya serta pihak terkait di Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Selain itu juga mantan pengurus BPR Multi Artha Mas Sejahtera di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, mantan pengurus BPR Kudamas Sentosa di Pengadilan Negeri Surabaya, mantan pengurus BPRS Al Hidayah di Pengadilan Agama Bangil, serta mantan pengurus BPR Efita di Pengadilan Negeri Depok.

“Kemudian, terkait dengan perkara-perkara yang diajukan, terdapat beberapa perkara yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap dan dilanjutkan dengan pengajuan eksekusi putusan yakni perkara BPR Tripanca Setiadana, BPR Citraloka Danamandiri, BPR Tripilar Arthajaya, BPR Kudamas Sentosa, BPRS Al-Hidayah dan BPR Efita,” jelasnya.

 

Sentimen: negatif (84.2%)