Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: BTS
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Kejagung Naikkan Status Kasus Korupsi Proyek BTS Kominfo ke Penyidikan
Liputan6.com Jenis Media: Regional
Penyidik pun telah mengantongi nilai atas proyek tersebut. Hanya saja, dia masih enggan merinci detail dugaan kerugian atas proyek terrsebut.
"Itu ada dua kali, sekitar Rp 10 triliun," ujar Kuntadi.
Surat perintah penyelidikan perkara tersebut terbit dengan Nomor Surat Print-23/F.2/Fd.1/07/2022 tertanggal 18 Juli 2022, saat posisi Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung masih diemban Supardi yang kini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi di Riau.
Dalam surat disebutkan bahwa penyelidikan dilakukan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan BTS 4G oleh BAKTI Kemenkominfo. Adapun proyek tersebut menyangkut pembangunan internet pelayanan publik dan jasa internet pedesaan di sejumlah daerah.
Sebelumnya, pembangunan 19 unit tower Base Transceiver Station (BTS) di Kabupaten Natuna Kepulauan Riau (Kepri) sejak tahun 2021 lalu, sedang mengalami kendala.
Proyek yang dilakukan oleh Badan Aksebiltas dan Komunikasi dan Informatika (BAKTI), sudah dirampungkan oleh sub-kontraktor, PT Semesta Energy Service (SES) hingga 80 persen pembangunan.
Namun, proyek penyediaan infrastruktur telekomunikasi yang tersebar di sejumlah titik di Natuna tersebut, diduga bermasalah dalam hal pembayaran ke pihak ketiganya. Hingga akhirnya, PT SES mengambil langkah tegas, dengan menyegel site-site tower tersebut.
Sentimen: negatif (66%)