Sentimen
Godok Pasal Kripto di RUU PPSK, Aspakrindo Beri 6 Masukan
CNBCindonesia.com Jenis Media: Ekonomi
Jakarta, CNBC Indonesia - Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) tengah menjadi pembahasan hangat. Pasalnya, beleid ini tengah dikejar oleh legislator dan regulator untuk segera diketok dan berlaku sebelum Pemilihan Umum 2024.
Salah satu bagian dari RUU PPSK yang mendapatkan sorotan adalah perihal aset kripto. Sebagai catatan, aset kripto masuk RUU PPSK sebagai inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK).
Adapun, pengawasan dan regulasi aset kripto di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Dengan demikian, pengaturannya akan berpindah dari semula oleh Bappebti.
Ketua Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Harmanda mengaku industri kaget dengan beberapa perubahan RUU PPSK.
"Menyimak rangkaian perubahan RUU itu baru pada perubahan keempat itu aset kripto ada di dalam. Kenapa di dalam perancangan pertama, aset kripto gak ada di wacana, kenapa di perubahan 4 aset kripto ada?" ungkapnya, Rabu (2/11/2022).
Melihat perkembangan ini, Teguh pun memberikan sejumlah pandangan dan saran yang dapat berguna untuk menggodok pasal kripto di dalam RUU PPSK. Pertama, dia berharap agar pemerintah dan publik melihat kripto tidak sebagai currency.
"Karena kalau terjadi itu merusak UU mata uang kita sendiri, tidak ada alat pembayaran yang sah selain rupiah. Kita berkeyakinan kripto sebagai komoditi," ujarnya.
Kedua, industri bersyukur Indonesia sangat progresif dalam hal framework dalam perencangan undang-undang itu sendiri.
Ketiga, saat berbicara soal perlindungan pelanggan atau investor, Bappebti ada penjelasan cukup jelas. Namun, Teguh melihat tiga tahun terakhir belum ada kesempurnaan dalam aturan tersebut. Terbukti, belum ada bursa sendiri untuk aset kripto.
Keempat, Aspakrindo melihat jika BI dan OJK masuk sebagai pengawas di dalam proses ini, maka ini akan menimbulkan kerancuan.
"Jika memang ada aturan ini, harus menjadi pertanyaan kembali apakah kripto itu menjadi komoditi, atau efek atau currency?," ungkapnya.
"Kami juga punya sebuah keyakinan seandainya Bappebti tetap ada di pasal ITSK, kami berpikir itu akan menjadi kesempuarnaan dalam aturan PPSK," kata Teguh.
Kelima, dia memandang, dalam RUU PPSK ini, pihak yang akan menaungi kripto diharapkan Bappebti yang memang sejak awal menjadi regulatornya.
Keenam, Aspakrindo menjelaskan alasan mengapa kripto dianggap sebagai komoditi.
Hal ini karena sebagian orang beranggapan kripto memiliki fungsi store of value, jadi beda sama currency yang nilainya tetap dan bisa dipertukarkan.
"Kalau kita anggap kripto sebagai komoditi seperti emas, jadi digunakan untuk menyimpan nilai atau investasi," ujarnya.
Teguh menegaskan di era digital trennya bukan lagi hanya simpan emas, tapi ada alternatif aset kripto.
"Meskipun kripto nantinya ada di BI dan OJK, ada kerancuan kalo Bappebti tidak ada di situ," pungkasnya.
[-]
-
Investor Muda Lebih Paham Kripto Ketimbang Saham(haa/haa)
Sentimen: positif (99.9%)