Sentimen
Negatif (80%)
2 Nov 2022 : 17.47

Proyek Rusun Bermasalah? Konsumen Bisa Lakukan Ini

3 Nov 2022 : 00.47 Views 1

Detik.com Detik.com Jenis Media: Ekonomi

Proyek Rusun Bermasalah? Konsumen Bisa Lakukan Ini
Jakarta -

Data Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) 2021 lalu menunjukkan, banyak kegiatan bisnis yang menurun khususnya akibat pembatasan kegiatan masyarakat. Hal ini sangat berdampak pada penjualan unit apartemen, di mana penjualan terhenti namun berbagai kewajiban utang tetap harus dibayar.

Akibatnya, perusahaan developer banyak yang terkendala dalam membayar kewajiban terhadap kreditor. Sebagaimana diatur dalam UU No. 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang, debitur yang tidak bisa membayar utangnya bisa mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Untuk proyek apartemen yang terkendala, proses PKPU ini bisa berlanjut ke perjanjian homologasi. Homologasi ini bisa menjadi salah satu jalan tengah bagi kedua belah pihak, yakni developer dan konsumen.

-

-

Menurut Advokat dan Pengamat Hukum Properti Muhammad Joni, homologasi adalah persetujuan dari badan hukum yang memiliki otoritas resmi untuk mengatur berbagai hal terkait penyelesaian permasalahan antara debitur dengan kreditur maupun pihak-pihak terkait lainnya.

"Bila sudah keluar perjanjian homologasi itu sudah aman, artinya itu sebagai dasar yang menjadi titik acuan untuk melakukan restrukturisasi utang-utang bahkan restrukturisasi perusahaan atau proyek," terang Joni, dikutip melalui keterangannya, Rabu (02/11/2022).

"Kebanyakan dianggap homologasi ini hanya restrukturisasi utang padahal itu juga untuk korporasi makanya sangat mungkin ada investasi dari luar masuk, take over, akuisisi, buka saham baru, atau proses bisnis lainnya," sambungnya.

Bersambung ke halaman selanjutnya.

Sentimen: negatif (80%)