Sentimen
Layanan Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan dan Prosedurnya
CNNindonesia.com Jenis Media: Ekonomi
BPJS Kesehatan yang beroperasi sejak tahun 2014 mempunyai berbagai daftar layanan medis yang diperuntukkan bagi setiap peserta.
Salah satu di antaranya yaitu layanan operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan. Layanan ini berlaku untuk beberapa kategori saja.
Untuk mendapatkan jaminan penuh, jenis operasi sesuai kategori tersebut harus terlebih dahulu mendapat rujukan dari faskes tingkat pertama sesuai daftar BPJS.
Apabila sudah resmi mendapat rujukan, tindakan operasi akan dilakukan dan peserta juga akan mendapatkan perawatan pasca-operasi.
Selain tindak operasi, layanan medis lain dari BPJS Kesehatan meliputi fasilitas kesehatan, rawat inap dan rawat jalan, pengobatan gigi, ambulan, kegawatdaruratan, serta masih banyak lagi.
Daftar Operasi yang Ditanggung BPJS KesehatanIlustrasi. Ada beberapa layanan operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan. (Istockphoto/gorodenkoff)Perlu diketahui bahwa seluruh peserta BPJS Kesehatan aktif bisa memperoleh layanan serta jaminan kesehatan yang setara dan sama.
Merujuk Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No.28 Tahun 2014, dijelaskan bahwa semua biaya operasi dapat dijamin BPJS.
Tapi, jenis operasi tersebut hanya diperuntukkan bagi tindakan pengobatan saja. Di luar itu, seperti yang bersifat kosmetika, estetika, dan operasi yang dilakukan di luar negeri, tak mendapatkan jaminan dari BPJS Kesehatan.
Di bawah ini terdapat beberapa daftar mengenai jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan, meliputi:
1. Operasi amandel
2. Operasi bedah empedu
3. Operasi bedah mulut
4. Operasi bedah vaskuler
5. Operasi caesar
6. Operasi hernia
7. Operasi jantung
8. Operasi kanker
9. Operasi katarak
10. Operasi kelenjar getah bening
11. Operasi kista
12. Operasi mata
13. Operasi miom
14. Operasi odontektomi
15. Operasi pencabutan pen
16. Operasi pengganti sendi lutut
17. Operasi timektomi
18. Operasi tumor
19. Operasi usus buntu
Semua daftar operasi di atas memang bisa ditanggung BPJS Kesehatan. Tapi, Anda harus mengikuti prosedur sesuai aturan yang berlaku.
Hal itu dinilai penting supaya hak yang diperoleh peserta dapat dimanfaatkan secara maksimal sesuai kebutuhan.
Supaya tindakan operasi Anda mendapat jaminan penuh dari BPJS Kesehatan, berikut prosedur yang perlu diikuti:
1. Pastikan Anda melakukan pengobatan di faskes tingkat satu sesuai daftar BPJS Kesehatan. Bisa di rumah sakit, puskesmas, klinik, atau dokter umum;
2. Dokter dari faskes tingkat pertama tersebut nantinya akan merilis surat rujukan apabila diagnosis penyakitnya memang diperlukan tindak operasi;
3. Dokter yang menangani akan membuat surat rujukan operasi ke bagian spesialis di rumah sakit;
4. Surat rujukan tersebut berguna sebagai skrining lanjutan kondisi pasien ketika ditangani dokter spesialis di RS;
5. Apabila kondisi pasien memang memungkinkan untuk menjalani operasi, maka dokter spesialis akan segera membuatkan jadwal operasi;
Sampai poin kelima, pasien bersangkutan dipastikan akan segera mendapat tindakan operasi sesuai diagnosis.
Pasien dengan kondisi darurat juga tetap bisa memperoleh tindakan operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan meski tanpa surat rujukan.
Pasien dapat dialihkan ke bagian Instalasi Gawat Darurat (IGD) supaya mendapat pertolongan terlebih dulu.
Nantinya, kriteria kegawatdaruratan itu akan ditentukan oleh pihak layanan kesehatan yang dituju.
Demikian sejumlah layanan operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan beserta prosedur yang harus diikuti sebelumnya.
(avd/asr)[-]
Sentimen: positif (100%)