Apa Itu Set Top Box atau STB? Perangkat untuk Nonton Siaran TV Digital
Liputan6.com Jenis Media: Tekno
Siaran TV analog di wilayah Jabodetabek akan secara resmi dimatikan secara bersamaan pada 5 Oktober 2022.
"Penghentian siaran televisi analog akan dilakukan secara serempak pada 5 Oktober 2022 pukul 24.00 Waktu Indonesia Barat," tutur Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika, Rosarita Niken Widiastuti, baru-baru ini.
Rencananya, ada 14 kabupaten/kota yang tercakup dalam ASO Jabodetabek kali ini. Karenanya, 14 daerah tersebut akan sepenuhnya mendapatkan siaran TV digital mulai Kamis, 6 Oktober 2022 dini hari.
Dijelaskan, masyarakat tinggal di kota/ kabupaten yang siaran TV analognya dimatikan tidak perlu membeli televisi baru untuk bisa menyaksikan siaran TV digital.
"Masyarakat tidak harus membeli perangkat televisi baru, karena televisi lama walaupun belum mendukung siaran TV digital tetap bisa langsung beralih ke digital menggunakan alat bernama Set Top Box (STB)," kata Niken.
Disebutkan, masyarakat bisa mendapatkan STB ini dengan membelinya di toko online. Akan tetapi, pastikan perangkat tersebut sudah tersertifikasi Kominfo atau resmi.
Untuk memudahkan masyarakat, setiap STB tersertifikasi Kominfo akan memiliki tanda khusus di kemasannya, yaitu logo DVB T2.
Tak hanya itu, terdapat juga teks bertuliskan "Siap Digita" dan gambar maskot Modi.
Agar lebih memudah pilah-pilih, berikut ini daftar STB resmi bagi warga Jabodetabek yang ingin menonton siaran TV digital.
1. Nexmedia NA1300/DVB-T2 MPEG4 HD
2. Polytron PDV600T2
3. Ichiko 8000HD
4. Akari ADS-2230
5. Akari ADS-210
Sentimen: positif (86.5%)