Sentimen
Negatif (99%)
2 Nov 2022 : 12.05
Informasi Tambahan

Event: CFD

Kasus: zona merah

Polemik Bawa Hewan Peliharaan di CFD Disebut Sudah Ada Titik Temu

2 Nov 2022 : 19.05 Views 1

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Metropolitan

Polemik Bawa Hewan Peliharaan di CFD Disebut Sudah Ada Titik Temu

Untuk diketahui, 15 larangan kegiatan di CFD terdapat pada Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor: e-0077 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan HBKB.

Adapun 15 laranga tersebut adalah sebagai berikut.

1. Berjualan di zona merah.

2. Merokok dan atau vaping.

3. Membuang sampah sembarangan.

4. Melakukan tindakan kriminal dan atau tindakan asusila.

5. Membawa hewan peliharaan.

6. Melakukan kegiatan politik atau berbau SARA.

7. Melakukan kegiatan yang dapat mengganggu pergerakan pengunjung HBKB.

8 Melakukan kegiatan dan menggunakan alat yang dapat yang dapat menimbulkan polusi udara.

9. Memasukkan dan atau memarkirkan kendaraan di dalam koridor HBKB.

10. Mengoperasikan kendaraan bermotor ke area HBKB.

11. Jual-beli produk dan atau jasa (mengamen/mengemis/meminta sumbangan).

12. Tanpa izin melakukan dan atau menyelenggarakan pertunjukan musik, talkshow, gimmick, dan sejenisnya.

13. Tanpa izin melakukan dan atau menyelenggarakan hal yang melibatkan sponsorship, media promosi dalam bentuk flyering, leaflet, brosur, dan sejenisnya.

14. Menyelenggarakan segala kegiatan yang mendukung kegiatan industri otomotif dan rokok.

15. Memperdengarkan musik dengan suara keras melalui speaker yang dibawa/dipasang pada sepeda.

 

Reporter: Lydia Fransisca/Merdeka.com

Sentimen: negatif (99.7%)