Kasus Gagal Ginjal Akut, BPOM Janji Ada Perbaikan dan Jamin Mutu Obat
Liputan6.com Jenis Media: Regional
Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito berjanji cemaran obat etilen glikol maupun dietilen glikol yang mengakibatkan kasus gagal ginjal tidak akan terulang lagi.
Penny menyebut akan memperbaiki sistem dan distribusi keamanan dan mutu obat.
"Tugas kami untuk memastikan ini tidak terjadi lagi, gap-gap yang ada, yang dimanfaatkan oleh para penjahat ini bisa kita perbaiki sehingga distribusi jaminan keamanan mutu obat ini bisa menjamin ke depan tidak akan terulang kembali,” kata Penny dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Selasa (2/11/2022).
Penny mengakui obat sirup anak menjadi tanggung jawab BPOM, untuk itu kini pihaknya tengah meneliti adanya dugaan pelanggaran pihak produsen dan berujung adanya kejahatan kemanusiaan.
"Dalam hal ini kami ingin menggarisbawahi, bila memang ada kausalitas nanti terbukti adanya kaitan antara obat dan juga kejadian kematian, ini adalah suatu bentuk kejahatan obat Jadi artinya adalah kejahatan kemanusiaan, apalagi dengan adanya kematian anak kita dan menjadi tugas kita bersama untuk memastikan ini tidak terjadi kembali," kata dia.
Penny memastikan tidak akan ada lagi kasus cemaran obat yang menimbulkan ratusan korban jiwa seperti saat ini.
"Menjadi tugas kami Badan POM sebagai otoritas pengawas memastikan ini tidak terjadi lagi dari aspek sistem pengawasan, sistem jaminan keamanan, dan mutu obat,” pungkas dia.
Kemenkes Buka Suara
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia Mohammad Syahril menegaskan, pengawasan obat sirup terkait cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) termasuk ranahnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Hal itu ditegaskan Syahril merespons pertanyaan, 'Bagaimana peran Kemenkes terhadap pengawasan obat agar tidak lagi terjadi peristiwa berulang dengan cemaran EG dan DEG yang melebihi ambang batas?'
"Sebetulnya ini adalah kewenangan dari Badan POM. Jadi, Badan POM itu kan melakukan registrasi, melakukan pengujian dan juga pengawasan. Itu kewenangan mereka," tegas Syahril saat Press Conference Update Penanganan Gangguan Ginjal Akut (AKI) yang disiarkan dari Gedung Kemenkes RI Jakarta pada Selasa, 1 November 2022.
"Nah tentu saja itu sudah dijelaskan oleh Ibu Kepala Badan POM (Penny K. Lukito) kemarin dalam rilis ya termasuk informasi tentang perusahaan-perusahaan yang sudah dianggap memang akan dikriminalkan (dipidanakan), tapi itu ranah hukumnya ya."
Sentimen: positif (80%)