Sentimen
Informasi Tambahan
Event: PON XX
Kasus: kecelakaan
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Jaminan Sosial agar Atlet Indonesia Kian Fokus Latihan dan Bertanding
Detik.com Jenis Media: Sport
Atlet Indonesia kini bisa lebih fokus dalam latihan dan bertanding, juga tidak cemas memikirkan masa depan, seiring penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Kepastian itu diperoleh usai Sekjen KONI Pusat Ade Lukman dan Direktur Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Zainudin menandatangani satu Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Artotel Suites Mangkuluhur, Jakarta, Rabu (2/11/2022).
Perjanjian kerja sama itu sendiri terkait pelaksanaan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pelaku olahraga.
Penandatanganan kerja sama juga secara serempak dilakukan di beberapa lokasi antara KONI Provinsi dan BPJS Ketenagakerjaan tersebut dan disiarkan secara virtual dengan tajuk "Tenang Berlatih dan Bertanding dengan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan".
Adapun penandatanganan merupakan tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman antara Ketum KONI Pusat Letjen TNI Purn Marciano Norman dengan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo pada 12 September lalu, dalam rangkaian Rapat Kerja Nasional (Rakernas) KONI Tahun 2022.
Kerja sama yang dilakukan ini merupakan implementasi dari Pasal 100 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang mengamanahkan agar pelaku olahraga masuk bagian sistem Jaminan Sosial Nasional.
"Dengan adanya jaminan tersebut, atlet memiliki mental yang lebih baik dan percaya diri dalam bertanding. Ini yang diperlukan atlet, fokus hanya pada performa saat bertanding. Sesuai dengan tagline BPJS Ketenagakerjaan, Kerja Keras, Bebas Cemas," kata Ade.
Dalam perjanjian kerja sama ini, para pelaku olahraga dapat mengikuti beberapa program antara lain, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Selain itu, di dalam perjanjian kerja sama juga ada pasal tentang Pelaku Olahraga Peserta Bukan Penerima Upah. Ketika atlet tidak menjalani pelatihan sehingga tidak menerima pemasukan, mereka tetap dijamin jika terdaftar dalam program JKK, JKM dan JHT.
Penandatangan Perjanjian Kerja Sama KONI Pusat dengan BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Mercy Raya/detikcomSalah satu bukti penerima manfaat adalah atlet Gantole Khaidir (Anas) dari Sumatera Barat yang kecelakaan saat berlaga pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Tahun 2021 di Papua. Anas dihadirkan secara virtual menceritakan manfaat jaminan tersebut dan berterima kasih atas dukungan BPJS Ketenagakerjaan. Kini, ia sudah kembali berlatih.
Jaminan kepada para pelaku olahraga bahkan dapat menjamin hingga dua anak peserta jika terjadi hal yang tidak diinginkan. Dua anak penerimaan jaminan akan mendapatkan beasiswa hingga perguruan tinggi.
Zainudin menyampaikan bahwa mayoritas atlet banyak yang mengalami kecelakaan menurut datanya. Hampir 80 ribu pelaku olahraga yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, dan tahun ini sudah 516 yang melakukan klaim, dimana 85% diantaranya karena kecelakaan. Zainudin sebut ada jutaan pelaku olahraga yang berpotensi mendaftar ke BPJS.
(mcy/krs)Sentimen: positif (100%)