Jessica Iskandar Jalani Pemeriksaan Tambahan Penipuan Mobil Nyaris Rp 10 M
Detik.com Jenis Media: Hiburan
Artis Jessica Iskandar, datang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan tambahan atas kasus penipuan dan penggelapan dengan modus peminjaman mobil yang telah dilaporkannya sejak Juni 2022.
Perempuan yang akrab disapa Jedar itu datang bersama sang suami, Vincent Verhaag dan kuasa hukumnya, Rolland E Potu.
"Kami hari ini ada panggilan pemeriksaan lanjutan LP kami yang di Polda Metro," kata Rolland E Potu saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (2/11/2022).
Pekan lalu, Vincent Verhaag dengan didampingi Rolland E Potu meninjau laporannya di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Rolland E Potu mengatakan ia mendapatkan informasi jika laporan ini sudah masuk dalam gelar perkara.
"Tadi informasi sudah gelar perkara, lagi menunggu hasil rekomendasi gelar, kami menanyakan kepastian hukum itu," terang Rolland E Potu.
Kedatangan ke Polda Metro Jaya ini juga dilakukan agar suami Jessica Iskandar, yang juga merupakan pelapor dapat mendengarkan perkembangan kasus tersebut secara langsung dari penyidik.
"Kami kan hanya memperjuangkan hak hukum, kami datang ke sini, kooperatif menemui penyidik untuk menghindari asumsi liar," tutur Rolland E Potu.
Sebelumnya, dikatakan jika Christopher Steffanus Budianto alias Steven sebagai terlapor beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.
Terkait apakah akan ada upaya penjemputan paksa, pihak Jessica Iskandar belum mengetahui hal tersebut.
"Belum ada (kabar soal penjemputan paksa), nanti mungkin ditanyakan juga karena itu kewenangan kepolisian," pungkasnya.
Jessica Iskandar telah melaporkan Christoper Steffanus Budianto alias Steven ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan.
Laporan tersebut sudah tercatat dengan laporan polisi nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tgl 15 Juni 2022 tentang Penipuan dan atau penggelapan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.
Simak Video "Vincent Verhaag Kecewa Stefanus Tak Hadir Lagi di Sidang"
[-]
(ahs/wes)
Sentimen: negatif (80%)