Sentimen
Negatif (88%)
2 Nov 2022 : 13.58
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Yogyakarta

Tokoh Terkait

Waroeng SS Diberi Waktu 3 Hari Batalkan Aturan Potong Gaji Penerima BSU

2 Nov 2022 : 20.58 Views 1

Detik.com Detik.com Jenis Media: Ekonomi

Waroeng SS Diberi Waktu 3 Hari Batalkan Aturan Potong Gaji Penerima BSU
Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta Waroeng Spesial Sambal (SS) membatalkan pemotongan gaji pegawai yang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT gaji. Waroeng SS diberikan waktu tiga hari oleh Kemnaker.

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan pihaknya memberikan waktu selama tiga hari kepada manajemen untuk membatalkan kebijakan Waroeng SS. Direktur Utama Waroeng SS juga akan dipanggil.

"Kita beri waktu 3 hari, jadi besok Dirutnya diundang, yang ngundang Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) DIY, kita kan ada pengawas di Provinsi," kata Anwar kepada detikcom, Rabu (2/10/2022).

-

-

Kemnaker sendiri telah mengirim surat kepada manajemen Waroeng SS terkait pemotongan gaji sebesar Rp 300 ribu ke pegawai penerima BSU. Surat itu dikeluarkan DisnakertransDaerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Tanggal 1 November (2022) Pengawas Ketenagakerjaan sudah mengeluarkan nota pemeriksaan yang isinya untuk membatalkan rencana pemotongan BSU. Sudah (diberikan ke manajemen Waroeng SS)," kata Anwar kepada detikcom, Rabu (2/11/2022).

Anwar menjelaskan pihaknya langsung berkoordinasi dengan Disnakertrans DIY usai mengetahui kabar pada Jumat (28/10) bahwa Waroeng SS mau potong gaji penerima BSU. Hal itu dilakukan untuk merumuskan langkah-langkah selanjutnya.

"Sabtu dan Minggu kita mengumpulkan data dan informasi terkait dengan hal ini. Tanggal 31 Disnaker DIY telah melakukan pemeriksaan ke Waroeng SS," tambahnya menjelaskan.

Diketahui Waroeng SS mengeluarkan kebijakan pemotongan gaji sebesar Rp 300 ribu bagi pegawai yang menerima BSU Rp 600 ribu dari pemerintah. Manajemen mengklaim pemotongan gaji dilakukan demi keadilan karena tidak semua pegawai dapat BSU dan menimbulkan ketidakharmonisan antar pegawai.

(fdl/fdl)

Sentimen: negatif (88.6%)