Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Hakim Belum Siap, Sidang Putusan Korupsi ASABRI Teddy Tjokro Ditunda
CNNindonesia.com Jenis Media: Ekonomi
Jakarta, CNN Indonesia --
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang dengan agenda pembacaan putusan kasus korupsi PT ASABRI dengan terdakwa Teddy Tjokrosapoetro.
Penundaan itu lantaran majelis hakim masih perlu mendalami beberapa hal terkait persidangan.
"Setelah kami pelajari berkas perkara masih banyak yang harus didalami, masih harus musyarawah," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakpus IG Eko Purwanto, Rabu (27/7).
Selain itu, Teddy yang hadir secara daring juga mengaku tengah dalam kondisi yang tidak fit. Ia meminta izin kepada hakim untuk mengikuti persidangan secara daring.
"Mohon maaf Yang Mulia saya masih belum fit, izin mengikuti sidang secara daring," kata Teddy.
Dengan demikian, persidangan hari ini pun ditunda. Hakim menyampaikan sidang ditunda hingga tanggal 3 Agustus 2022.
"Dengan demikian sidang perkara ini dinyatakan ditunda pada hari Rabu tanggal 3 Agustus 2022," tutup Eko.
Sebelumnya, Teddy Tjokrosapoetro dijadwalkan untuk menghadapi sidang putusan atas kasus korupsi PT ASABRI hari ini, Rabu (27/7).
Dalam perkara ini dia dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana 18 tahun penjara dan pidana denda Rp5 miliar subsider satu tahun kurungan.
Jaksa menilai Teddy terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT ASABRI (Persero) tahun 2012-2019 yang merugikan keuangan negara Rp22,7 triliun.
Jaksa juga menuntut hakim agar menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp20.832.107.126 terhadap Teddy.
Adapun Teddy diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Direktur Utama PT ASABRI periode 2012-Maret 2016 Adam Rachmat Damiri, Direktur Utama PT ASABRI periode 29 Maret 2016-4 Agustus 2020 Sonny Widjaja, Direktur Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-Juni 2014 Bachtiar Effendi.
Kemudian Kepala Divisi Investasi PT ASABRI periode 2012-2016 Ilham Wardhana Bilang Siregar (almarhum), Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode Juli 2014-Agustus 2019 Hari Setianto, dan Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
Atas perbuatannya, Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(blq/kid)
[-]
Sentimen: negatif (100%)