Sentimen
Positif (44%)
2 Nov 2022 : 13.39
Informasi Tambahan

Agama: Budha, Hindu

Kab/Kota: Malang, Ponorogo, Yogyakarta

Tokoh Terkait

Daftar Mata Uang yang Dipakai RI Sebelum Ada Rupiah

Detik.com Detik.com Jenis Media: Ekonomi

2 Nov 2022 : 13.39
Daftar Mata Uang yang Dipakai RI Sebelum Ada Rupiah
Jakarta -

Mata uang rupiah terus mengalami perkembangan dari masa ke masa. Awalnya saat Indonesia masih di bawah pemerintahan kolonial, mata uang masih menggunakan gulden.

Jauh sebelum itu, uang-uang kuno di masa kerajaan Hindu Budha masih menggunakan emas bulat dengan gambar huruf Dewanagari. Namanya uang Ma. Lalu ada juga uang kuno yang berbahan perak.

Namun terlepas dari itu, perjalanan mata uang rupiah bukanlah perjalanan yang mulus. Beberapa saat setelah merdeka, pemerintah saat itu masih belum dapat mencetak mata uang sendiri sehingga saat itu pemerintah Indonesia masih menggunakan mata uang lain sebelum rupiah.

-

-

Melansir dari situs visual Kemenkeu, saat itu pemerintah Indonesia tepatnya pada tanggal 1 Oktober 1945 menetapkan berlakunya mata uang bersama di wilayah Republik Indonesia (RI), yaitu uang De Javasche Bank, uang Hindia Belanda dan uang Jepang.

Bersamaan dengan dikeluarkannya penetapan tersebut, pemerintah RI sempat mencetak mata uang sendiri yang diberi nama Oeang Republik Indonesia (ORI). Pencetakan ORI dikerjakan setiap hari dari jam 7 pagi sampai jam 10 malam dari Januari 1946.

Namun, pada Mei 1946, situasi keamanan mengharuskan pencetakan ORI di Jakarta dihentikan dan terpaksa dipindahkan ke daerah-daerah seperti Yogyakarta, Surakarta, Malang, dan Ponorogo.

Hal ini yang menyebabkan, ketika ORI pertama kali beredar pada 30 Oktober 1946 yang bertandatangan di atas ORI adalah A.A Maramis meskipun sejak November 1945 ia tidak lagi menjabat sebagai Menteri Keuangan. Pada waktu ORI beredar yang menjadi Menteri Keuangan adalah Sjafruddin Prawiranegara di bawah Kabinet Sjahrir III.

Namun, untuk mengedarkan mata uang ini pun penuh dengan sejarah yang begitu pelik. Karenanya mata uang ORI ini sempat ditarik dari peredaran dan diganti menjadi uang federal atau rupiah Republik Indonesia Serikat (RIS).

Namun, setelah bangsa ini berhasil kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), akhirnya mata uang RIS tadi diganti permanen menjadi rupiah atau yang disingkat Rp. Penetapan rupiah sebagai mata uang resmi Indonesia dipatenkan dalam Undang-Undang Mata Uang 1951.

Tak lama setelah diterbitkannya beleid itu, tepatnya pada Desember 1951, Bank Hindia Belanda, De Javasche Bank dinasionalisasi menjadi Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral dengan UU No. 11 Tahun 1953 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1953.

Sesuai dengan tanggal berlakunya Undang-Undang Pokok Bank Indonesia tahun 1953, maka tanggal 1 Juli 1953 diperingati sebagai hari lahir Bank Indonesia dimana Bank Indonesia menggantikan De Javasche Bank dan bertindak sebagai bank sentral.

Barulah setelah Bank Indonesia berdiri pada tahun 1953, terdapat dua macam uang rupiah yang berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Republik Indonesia, yaitu uang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia (Kementerian Keuangan) dan yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.

Pemerintah RI menerbitkan uang kertas dan logam pecahan Rp 1 dan Rp 2,5. Sedangkan Bank Indonesia menerbitkan uang kertas dalam pecahan Rp 5 ke atas.

Kemudian, hak tunggal mengeluarkan uang kertas dan uang logam rupiah diserahkan sepenuhnya kepada Bank Indonesia sesuai Undang-Undang Bank Indonesia Nomor 13 Tahun 1968. Sebab, pencetakan uang oleh Bank Indonesia dan Pemerintah secara ekonomi dipandang tidak ada perbedaan fungsional.

Adapun hal ini dilakukan untuk keseragaman dan efisiensi pengeluaran uang cukup dilakukan oleh satu instansi saja yaitu Bank Indonesia.

(fdl/fdl)

Sentimen: positif (44.4%)