Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: PHK
Tokoh Terkait
Heru Budi Bakal Kaji Ulang Kenaikan Pajak Hiburan DKI Jadi 40 Persen
CNNindonesia.com Jenis Media: Ekonomi
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan mengkaji ulang kenaikan pajak hiburan menjadi 40 persen.
"Oh iya kita bahas lagi," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (17/1).
Heru mengatakan pembahasan mengenai kenaikan pajak itu akan dilakukan bersama DPRD DKI Jakarta.
"Kita bahas dengan DPRD," ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menilai kenaikan pajak hiburan menjadi 40 persen akan memberatkan para pengusaha.
"Jangan melakukan semena-mena, dia menaikkan begitu. Karena saya sebagai pimpinan dewan di sini bijak lah pemerintah daerah memutuskan itu, dilihat dulu demografinya kayak apa. Kalau 40 persen orang pada tutup, PHK," ucapnya.
Pemerintah DKI Jakarta menaikkan pajak hiburan menjadi 40 persen. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Namun, besaran pajak hanya berlaku untuk jasa hiburan tertentu yakni diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/ spa.
"Khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/ spa ditetapkan sebesar 40 persen," tulis beleid tersebut, dikutip Selasa (16/1).
Dalam aturan sebelumnya Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015, besaran tarif pajak diskotek, karaoke, kelab malam, pub, bar, live music, music dengan DJ dan sejenisnya 25 persen.
Sementara, tarif pajak panti pijat, mandi uap, dan spa ditetapkan sebesar 35 persen.
(lna/sfr)Sentimen: negatif (50%)