Sentimen
Positif (99%)
24 Okt 2024 : 18.45
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang, Sukoharjo

Kasus: PHK

Tokoh Terkait
Indah Anggoro Putri

Indah Anggoro Putri

Sritex Pailit, Kemnaker Minta Jangan Buru-buru PHK & Tetap Bayar Gaji

Detik.com Detik.com Jenis Media: Ekonomi

24 Okt 2024 : 18.45
Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex tidak buru-buru melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) usai dinyatakan pailit. Hal itu merupakan hasil dari putusan sidang di Pengadilan Negeri Niaga Semarang, Perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri meminta Sritex menunggu sampai adanya putusan inkrah atau putusan dari Mahkamah Agung.

"Kemnaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaannya yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga agar tidak terburu-buru melakukan PHK kepada pekerjanya, sampai dengan adanya putusan yang inkrah atau dari MA," kata Indah kepada detikcom, Kamis (24/10/2024).

Indah juga meminta Sritex dan anak-anak usahanya tetap membayar gaji para karyawan.

"Kemnaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaannya untuk tetap membayarkan hak-hak pekerja terutama gaji/upah," tambahnya.

Kemnaker meminta agar semua pihak, yaitu manajemen dan Serikat Pekerja di perusahaan untuk tetap tenang dan menjaga kondusifitas perusahaan. Serta segera menentukan langkah-langkah strategis dan solutif untuk kedua belah pihak dengan mengutamakan dialog yang konstruktif, produktif dan solutif.

Rencananya pihak manajemen Sritex akan dipanggil oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sukoharjo untuk dimintai keterangan. Berdasarkan keterangan Plh. Kadisnaker Jawa Tengah, Mumpuniati, pemanggilan akan dilakukan pada Jumat Pagi, 25 Oktober 2024.

"Manajemen Sritex akan dipanggil besok pagi di Dinas Tenaga Kerja Sukoharjo guna dimintai keterangan perihal berita pailit tersebut, sehingga informasi dapat dihimpun secara resmi," katanya saat dihubungi detikcom.

Perlu diketahui, status pailit Sritex ini diputus pada hari Senin (21/10) dalam perkara terkait pembatalan perdamaian yang tercatat pada 2 September 2024 lalu. Putusan ini diambil di ruang sidang R.H. Purwoto Suhadi Gandasubrata, S.H. Sidang itu dipimpin oleh Hakim Ketua Moch Ansar.

Simak: Bahlil Blak-blakan Biang Kerok PHK Massal Pabrik Tekstil

(ily/rrd)

Sentimen: positif (99.8%)