Sentimen
24 Okt 2024 : 20.47
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Paris, Purworejo
Tokoh Terkait
Kakak dan Adik di Purworejo Diperkosa 13 Tetangga, Hamil dan Dipaksa Nikah Siri Regional 24 Oktober 2024
25 Okt 2024 : 03.47
Views 1
Kompas.com Jenis Media: Regional
Kakak dan Adik di Purworejo Diperkosa 13 Tetangga, Hamil dan Dipaksa Nikah Siri
Editor
KOMPAS.com
- DSA (15) dan kakaknya, KSH (17) di Kabupaten
Purworejo
, Jawa Tengah diduga
diperkosa
oleh 13 pria tetangganya.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Purworejo pada Juni 2024, namun hingga kini masih belum ada perkembangan.
DSA dan KSH mengaku dirudapaksa 13 pria tetangga mereka sejak tahun 2023.
Pemerkosaan
tersebut mengakibatkan DSA hamil dan telah melahirkan seorang bayi.
DSA dipaksa menikah siri dengan salah satu korban dan kasus ini diselesaikan secara mediasi. DSA mengiyakan permintaan tersebut sehingga pernikahan siri digelar.
Ayah DSA dan KSA telah meninggal, sedangkan ibu mereka memiliki keterbelakangan mental. Permintaan nikah siri terpaksa dipenuhi karena mereka diancam akan dikeluarkan dari desa.
Oknum perangkat desa juga diduga menggelapkan uang damai yang diberikan pelaku. Uang sebesar Rp 5 juta seharusnya diberikan ke korban, namun digelapkan oleh oknum perangkat desa.
Kedua korban mendatangi pengacara kondang, Hotman Paris di Jakarta Utara, Sabtu (19/10/2024). Mereka meminta keadilan karena polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Ada oknum dari aparat desa berusaha minta cabut laporan, (sebelumnya pelaku) ngasih duit Rp 5 juta. Uangnya malah diambil aparat desa," ucapnya, Sabtu (19/10/2024), dikutip dari
TribunJakarta.com
.
Hotman mengaku prihatin dengan kondisi kedua korban dan berjanji akan mengawal kasus ini.
"Kebetulan dua korban ini bapaknya sudah meninggal dan ibunya ada ketergantungan atau sedikit keterbelakangan, diperkosa oleh 13 orang selama setahun penuh bergantian, berulang-ulang hampir tiap bulan diperkosa," bebernya.
Selain memperkosa, pelaku juga merekam korban yang tak berdaya. Rekaman tersebut digunakan untuk mengancam korban agar mau menuruti permintaan mereka.
"Diseret, dikasih minum alkohol, bahkan ada pelaku ini yang memerkosa cewek dua orang ini. Dua-duanya masih di bawah umur," lanjut dia.
Menurutnya, pernihakan siri dilakukan agar kasus ini tidak dilaporkan ke polisi meski pelaku tidak memberi nafkah ke bayi dan korban.
"Akhirnya kemudian, setelah setahun diperkosa, disuruh nikah sama seseorang, melahirkan, bahkan sudah ada bayinya sekarang. Jadi pura-pura dinikahin siri sama satu pelaku gitu lho, nggak diurus," imbuhnya
Ia meminta kepolisian segera menangkap para pelaku pemerkosa termasuk perangkat desa yang berusaha menutupi kasus ini.
"Ini sudah benar-benar sudah skandal nasional, mohon segera Bapak Kapolri, Kapolda Jateng, dan Kabid Propam, segera memanggil Kapolres, ada apa ini," kata dia.
Kasus
pemerkosaan
tersebut kini ditangani Polda Jawa Tengah. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengatakan ditariknya kasus ini ke Polda Jateng untuk mempercepat proses penyelidikan dan memastikan transparansi.
"Kasusnya ditarik ke Polda supaya lebih mudah lagi untuk diproses dan lebih transparan," paparnya, Rabu (23/10/2024).
Ia menjelaskan kasus ini sempat diselesaikan secara damai usai mediasi antara pelaku dan korban. Salah satu pelaku bersedia menikahi korban DSA secara siri karena telah hamil.
"Selama proses damai, kepolisian tidak terlibat dan tidak tahu menahu. Setelah itu, kami mengambil alih kembali kasus ini. Jadi, tidak ada istilah kasus ini mandek," kata dia.
Korban kembali membuat laporan karena pelaku tidak bertanggung jawab menafkahi bayi. Sejumlah saksi telah diperiksa untuk mengungkap kasus ini.
"Sejauh ini, kami telah memeriksa 10 saksi, termasuk korban, keluarga korban, terlapor, serta orang tua terlapor dan pelapor. Pemeriksaan saksi tambahan akan terus dilakukan," lanjutnya.
Berdasakan kesaksian korban, ada 13 orang yang telibat aksi pemerkosaan dan semuanya berasal dari desa yang sama.
"Semua informasi yang diberikan oleh korban akan kami dalami dengan memeriksa saksi-saksi yang ada untuk membuktikan kebenarannya," tuturnya.
Kombes Pol Artanto mengaku akan menerapkan Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Muchamad Dafi Yusuf | Editor: Gloria Setyvani Putri), Tribun Jateng
Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (100%)