Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Semarang
Kasus: PHK
Tokoh Terkait
Indah Anggoro Putri
Ingatkan Jangan PHK, Kemnaker Minta Sritex Dialog dengan Pekerja
Detik.com Jenis Media: Ekonomi
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong adanya dialog antara manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dengan karyawannya. Kemnaker juga meminta semua pihak tetap tenang menyusul status pailit yang dialami Sritex.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, perlu ada langkah strategis dan solutif dengan tetap mengutamakan dialog.
"Kemnaker meminta agar semua pihak yaitu manajemen dan SP (Serikat Pekerja) di perusahaan untuk tetap tenang dan menjaga kondusifitas perusahaan, serta segera menentukan langkah-langkah strategis dan solutif untuk kedua belah pihak. Utamakan dialog yang konstruktif, produktif dan solutif," kata Indah kepada detikcom, Kamis (24/10/2024).
Pada kesempatan itu, Indah meminta Sritex dan anak perusahaannya tidak terburu-buru melakukan PHK. Perusahaan juga tetap diminta membayar hak-hak pekerja, termasuk salah satunya gaji.
"Kemnaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaannya yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga agar tidak terburu-buru melakukan PHK kepada pekerjanya, sampai dengan adanya putusan yang inkrah atau dari MA," tuturnya.
Raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman atau Sritex bersama tiga anak usahanya (PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.
Putusan ini sudah tertuang atas perkara nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg terkait pembatalan perdamaian yang tercatat pada 2 September 2024 lalu. Putusan ini diambil di ruang sidang R.H. Purwoto Suhadi Gandasubrata, S.H. Sidang itu dipimpin oleh Hakim Ketua Moch Ansar.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon menyebut termohon telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022.
(ily/rrd)Sentimen: positif (100%)