Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Cirebon
Tarif Tol Cikampek-Palimanan Bakal Naik hingga 11 Persen
Beritasatu.com Jenis Media: Ekonomi
Cirebon, Beritasatu.com - Tarif Tol Cikampek-Palimanan (Cipali) akan mengalami kenaikan dalam waktu dekat. Kenaikan tersebut diperkirakan mencapai sekitar 11% dibandingkan tarif sebelumnya.
Tercatat tarif baru untuk kendaraan golongan 1 dari Cikampek hingga Palimanan akan dikenakan biaya sebesar Rp 132.000, golongan 2 dan 3 Rp 217.500 serta golongan 4 dan 5 Rp 273.000.
Kenaikan tarif Tol Cipali tersebut berdasarkan keputusan dari menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat tentang penyesuaian tarif tol dan penetapan golongan kendaraan bermotor.
"Berdasarkan keputusan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat tentang penyesuaian tarif tol dan penetapan golongan kendaraan bermotor pada ruas Jalan Tol Cikampek-Palimanan Nomor 2789/KPTS/M/2024 tanggal 15 Oktober 2024, ruas Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) akan melakukan penyesuaian tarif dalam waktu dekat," ungkap Direktur Astra Tol Cipali, Rinaldi, pada rilis yang diterima Beritasatu.com, Kamis (24/10/2024).
Rinaldi mengatakan, kenaikan tarif Tol Cipali itu sesuai dengan Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur mengenai penyesuaian tarif dilakukan setiap dua tahun sekali.
"Penyesuaian tarif Tol didasari oleh Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur evaluasi dan penyesuaian tarif tol setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh lajur inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan standar pelayanan minimum (SPM) Jalan Tol," katanya.
Rinaldi menjelaskan tujuan kenaikan tarif Tol Cipali tersebut, untuk pemeliharaan jalan, agar para pengendara tetap aman dan nyaman saat melintas di ruas tol Cipali.
"Penyesuaian ini bertujuan untuk memastikan kualitas pelayanan dan pemeliharaan jalan tol tetap optimal, sehingga perjalanan pengguna jalan dipastikan tetap aman dan nyaman. Adapun tanggal pemberlakuan tarif akan diumumkan melalui pengumuman resmi berikutnya," tandasnya.
Sentimen: positif (97.7%)