Sentimen
Negatif (99%)
24 Okt 2024 : 20.21
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cawang

Kasus: Narkoba

Musnahkan Barang Bukti, BNN "Panggang" 3,3 Ton Narkoba hingga Jadi Abu Megapolitan 24 Oktober 2024

25 Okt 2024 : 03.21 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

Musnahkan Barang Bukti, BNN "Panggang" 3,3 Ton Narkoba hingga Jadi Abu Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional ( BNN ) Republik Indonesia (RI) memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana narkotika sebanyak 3.354.556,37 gram atau 3,3 ton. Berdasar pantauan Kompas.com , pemusnahan ini dilakukan BNN dengan cara memasukkan narkoba 3,3 ton ke insinerator lalu "memanggangnya" dengan suhu suhu sekitar 1.000 derajat celcius sehingga barang haram tersebut menjadi abu. " Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan sembilan kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 29 orang," kata Aldrin Marihot, Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN, di Kantor BNN Cawang, Kamis (24/10/2024). Lebih lanjut, Aldrin menjelaskan bahwa sebagian barang bukti disisihkan untuk dilakukan uji laboratorium di dalam persidangan. "Pada Pasal 90 Ayat 1 disebutkan bahwa sebagian kecil barang bukti narkotika disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara," tambah Aldrin. Aldrin menjelaskan bahwa jumlah yang disisihkan berjumlah 294 gram sabu, 2 gram heroin, 136 butir PCC, 100 gram PCC serbuk, dan 4 gram. Menurut Aldrin, pemusnahan narkotika ini sudah berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. "Mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 91 ayat 2, menyebutkan bahwa BNN RI, dalam hal ini penyidik, wajib melakukan pemusnahan barang bukti maksimal tujuh hari setelah barang bukti tersebut mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat," tambah Aldrin. Atas perbuatan 29 tersangka tersebut, mereka dijerat pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 113 (2) Jo pasal 132 (1), lebih subsider pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berikut bukti yang dimusnahkan BNN terdiri dari: Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (99.4%)