Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Surabaya
Kasus: Tipikor
Tokoh Terkait
Lisa
Kejagung Sebut Pemberi Suap 3 Hakim PN Surabaya Adalah Pengacara Ronald Tannur
Beritasatu.com Jenis Media: Regional
Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap pemberi suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Penyuap gratifikasi itu merupakan pengacara dari Ronald Tannur, yakni Lisa Rahman. Hal tersebut disampakan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2024).
"Penangkapan tidak dilakukan secara tiba-tiba, tetapi penyidik sudah lama mengikuti sejak adanya putusan pengadilan yang membebaskan Ronald Tannur sejak menjadi polemik," kata Qohar.
Qohar menjelaskan, pihaknya menyita sejumlah uang tunai miliaran hingga pecahan dolar Singapura maupun Amerika terkait penyuapan tersebut.
Uang tersebut disita dari berbagai lokasi termasuk di kediaman Erintuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindyo hingga Lisa.
"Ada enam lokasi penggeledahan," katanya.
Atas perbuatannya, ketiga hakim dijerat dengan Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 12 Huruf E juncto Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Sementara terhadap pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 6 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
"Keempat tersangka tersebut dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari kedepan," kata dia.
Sentimen: positif (65.3%)