Sentimen
Negatif (99%)
23 Okt 2024 : 23.40
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Edward Tannur

Edward Tannur

Vonis Bebas Ronald Tannur Dibatalkan, Mahkamah Agung Beri Hukuman 5 Tahun Penjara

24 Okt 2024 : 06.40 Views 1

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Regional

Jakarta, Beritasatu.com - Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak Edward Tannur seorang anggota DPR yang menganiaya pacarnya, Dini Sera Afrianti (29) hingga tewas.

Pembatalan vonis bebas yang diterima Ronald Tannur dari tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindyo itu diumumkan Mahkamah Agung melalui situs resminya.

"Putusan Kabul kasasi penuntut umum-batal judex facti," tulis Mahkamah Agung, Rabu (23/10/2024).

Selain membatalkan putusan dari PN Surabaya, Mahkamah Agung juga menghukum Ronald Tannur selama 5 Tahun.

"Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 ayat (3) KHUP, pidana penjara selama 5 tahun," tulisnya lagi.

Diketahui, perkara ini berawal ketika hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Hakim menilai Ronald Tannur tidak terbukti terlibat dalam kematian kekasihnya, Dini Sera.

Selain itu, dalam pandangan hakim melihat bahwa Ronald Tannur tidak terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian, maupun bisa membuat orang meninggal. Vonis bebas ini menuai sorotan publik. Sebab, pertimbangan hakim dinilai mengada-ngada.
 

Sentimen: negatif (99.2%)