Sentimen
Positif (91%)
25 Jun 2024 : 15.48
Informasi Tambahan

Brand/Merek: BMW

Event: Pilkada Serentak

Partai Terkait

Alasan PKS Usung Anies Cagub dan Sohibul Cawagub di Pilgub Jakarta

25 Jun 2024 : 22.48 Views 1

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Nasional

Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengungkapkan alasan partainya mau mengusung Anies Baswedan-Sohibul Iman dalam pemilihan gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta di Pilkada 2024.

Mulanya, DPP PKS mendapat surat rekomendasi dari PKS DKI Jakarta. Isinya meminta agar merestui dan menetapkan Anies-Sohibul sebagai pasangan cagub-cawagub yang akan diusung.

Syaikhu mengatakan DPP PKS menindaklanjuti dengan membahas nama-nama yang diusulkan.

"Dalam pembahasan nama pasangan di calon pilkada bahkan dalam aspek ini menjadi pertimbangan utama adalah calon yang memang memiliki pengalaman kepemimpinan yg baik, baik di eksekutif maupun legislatif," ucap Syaikhu di kantor DPP PKS, Jakarta, Selasa (25/6).

Pertimbangan lain yang diperhitungkan yaitu rekam jejak, serta kemampuan memimpin pemerintah daerah.

"Serta peluang menangnya, probability to win-nya besar," ucapnya.

PKS pun memberi ruang untuk kadernya sebagia hasil dari kaderisasi dan regenerasi. Dalam hal ini Sohibul Iman.

Syaikhu mengatakan bahwa PKS adalah partai kader, sehingga berupaya mengajukan nama dari internal untuk diusung.

DPP PKS pun mendengarkan masukan dari berbagai tokoh sebelum mengambil keputusan. Baik dari ulama, tokoh lintas agama, cendekiawan hingga masyarakat DKI Jakarta.

Keputusan lalu diambil dalam rapat pada Kamis, 20 Juni 2024. DPP PKS memutuskan ingin mengusung Anies-Sohibul sebagai bakal calon gubernur-wakil gubernur Jakarta di Pilkada 2024.

"Pada rapat di hari Kamis 20 Juni 2024, telah memutuskan mengusung Bapak Anies Rasyid Baswedan sebagai bakal calon gubernur dan bapak Mohammad Sohibul Iman sebagai bakal calon wakil gubernur," ucap Syaikhu.

PKS tidak serta merta bisa mendaftarkan Anies-Syaikhu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). PKS masih butuh rekan koalisi demi memenuhi syarat kepemilikan kursi DPRD.

Berdasarkan UU Pilkada, pasangan calon kepala daerah baru bisa didaftarkan ke KPU jika mendapat dukungan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara hasil pemilu terakhir.

(tim/bmw)

[Gambas:Video CNN]

Sentimen: positif (91.4%)