Sentimen
Negatif (99%)
25 Jun 2024 : 16.01
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Cirebon

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait

Pengacara Pegi Datangi Kantor Hadi Tjahjanto Adukan Polda Jabar

25 Jun 2024 : 23.01 Views 1

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Nasional

Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Marwan Iswandi mendatangi Kantor Menko Polhukam sekaligus Ketua Kompolnas Hadi Tjahjanto untuk melaporkan tim hukum Polda Jawa Barat mangkir dalam sidang praperadilan.

Marwan meminta Hadi untuk menegur Polda Jawa Barat lantaran tidak hadir dalam sidang praperadilan. Menurutnya, Polda Jabar seharusnya serius dalam perkara itu.

"Saya menyampaikan di sini, saya minta agar, dia kan Ketua Kompolnas, menegur Polda Jawa Barat. Kemarin kan sidang praperadilan pertama, tidak hadir. Kenapa tidak hadir? Kan harus serius dalam perkara," kata Marwan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (25/6).

Marwan mengatakan kasus yang menjerat Pegi bukan kasus biasa karena ancaman hukuman yang bisa mencapai seumur hidup atau hukuman mati.

Oleh karenanya, kata Marwan, Polda seharusnya berani beradu argumen dengan pihaknya di praperadilan.

Marwan juga menyebut ketidakhadiran Polda dalam praperadilan itu juga bisa memunculkan anggapan negatif di masyarakat.

"Argumen kami berbeda, argumen Polda berbeda, makanya kita adu di praperadilan. Kalau di praperadilan sendiri dari Polda enggak serius ini bagaimana," ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, Marwan belum bisa menemui Hadi. Ia terlihat diterima di bagian pelayanan publik Kemenko Polhukam.

"Kalau misalnya tidak ketemu sama menko, kita harap di bawah. Sama aja kan, kan sampai juga ke menko. Minimal deputi atau siapa," katanya.

Sebelumnya Polda Jawa Barat telah menangkap Pegi Setiawan alias Perong setelah delapan tahun buron dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Pegi telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Buntut penetapan sebagai tersangka, Pegi pun mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. didaftarkan pada Selasa, 11 Juni 2024.

Sidang praperadilan yang seharusnya digelar pada Senin (24/6) ditunda karena ketidakhadiran pihak Polda Jawa Barat. Rencananya sidang akan kembali digelar pada 1 Juli 2024.

(yoa/fra)

[Gambas:Video CNN]

Sentimen: negatif (99.6%)