Bawaslu Kudus laporkan pejabat Kejagung diduga langgar netralitas ke BKN
Elshinta.com Jenis Media: Politik
Elshinta.com - Bawaslu Kabupaten Kudus Jawa Tengah menemukan dugaan pelanggaran netralitas ASN pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kudus yang dilakukan salah satu ASN yang merupakan pejabat di Kejaksaan Agung Republik Indonesia bernisial EB.
ASN tersebut kedapatan berfoto dengan paslon bupati dan wabup Kudus serta beberapa ketua parpol pengusung di sebuah acara sosialisasi.
Temuan tersebut diregister pada Kamis 17 Oktober 2024 dengan nomor 01/Reg/TM/PB/Kab/14.21/X/2024 dalam rapat sentra Gakkumdu pertama pasal yang disanggakan merupakan pidana pemilihan pasal 189 Jo 70 ayat 1 huruf b dan pasal 188 ayat 1 undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota.
Selain pasal pidana pemilihan juga diduga melakukan pelanggaran pasal 2 huruf F pasal 9 ayat 2 serta pasal 24 ayat 1 huruf d undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara, serta pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004.
"Ada tiga pasal yang kita sangkakan terhadap temuan dugaan pelanggaran ini yakni pertama pasal 70 undang-undang pemilihan dalam kampanye paslon dilarang melibatkan pejabat BUMN/BUMD, ASN, TNI, Polri kepala desa sebutan lain Lurah dan juga perangkat desa sebutan lainnya perangkat Kelurahan. Kedua pasal 71 pejabat negara, pejabat daerah, ASN, TNI, Polri dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon. Sedangkan yang ketiga terkait netralitas ASN" kata ketua Bawaslu kabupaten Kudus M Wahibul Minan.
Dijelaskan Minan, Bawaslu Kudus telah melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait dan ASN yang diduga melakukan pelanggaran untuk dimintai keterangan. Pemanggilan dilakukan pada Jumat 18 Oktober dan sabtu 19 Oktober 2024. Dimana, temuan netralitas ASN ini merupakan temuan kedua setelah sebelumnya, Bawaslu Kudus meneruskan pelanggaran ketidaknetranan ASN ke BKN yang terlapor inisial NH pada tanggal 11 September 2024 lalu.
Ketua Bawaslu Kudus mengatakan pada minggu 20 Oktober, Bawaslu Kudus menggelar rapat sentra Gakkumdu melakukan pembahasan kedua. Dalam pembahasan ini memutuskan terkait pidana pemilihan pasal 70 dan pasal 71 tidak memenuhi unsur adanya pidana pemilihan maka pembahasan dihentikan.
Adapun terkait netralitas ASN bahwa Bawaslu Kudus memutuskan akan meneruskan ke BKN terkait ketidaknetralannya pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kudus.
"ASN yang dilaporkan berinisial EB di lingkungan Kejaksaan Agung dinyatakan melanggar undang-undang ASN", ungkap Minan seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Senin (21/10).
Ia menambahkan dalam kasus tersebut pasal pidana tidak memenuhi unsur dan tidak terbukti karena paslon tidak melibatkan ASN dalam kampanye. Sedangkan untuk ASN sendiri tidak ada tindakan dan atau putusan yang menguntungkan paslon tertentu akan tetapi dengan adanya EB di kegiatan tersebut terlihat jelas duduk di samping paslon dan beberapa politisi dari partai pengusung menunjukkan keikutsertaan yang bersangkutan dalam kegiatan tersebut.
"Makanya kami memutuskan untuk Meneruskan ke BKN karena dalam SKB menteri yakni Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN dan Ketua Bawaslu RI yang dalam SKB disebutkan ikut dalam kegiatan kampanye sosialisasi pengenalan bakal paslon presiden, wakil presiden, DPR, DPD, DPRD, Gubernur dan wakil gubernur, bupati wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota termasuk pelanggaran kode etik", ungkapnya.
Sumber : Radio Elshinta
Sentimen: negatif (100%)