Sentimen
Negatif (99%)
22 Okt 2024 : 19.50

Begini Cara Cek Pelanggaran e-Tilang Secara Online dan Linknya

23 Okt 2024 : 02.50 Views 1

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: Tekno

Jakarta, CNBC Indonesia - Tilang elektronik atau e-tilang mulai diterapkan dengan sistem penegakan menggunakan CCTV untuk mendeteksi apakah ada pelanggaran lalu lintas.

Sejumlah pelanggaran yang masuk dalam e-tilang, seperti melanggar rambu dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk bagi pengendara kendaraan bermotor roda empat, dan tidak menggunakan helm bagi pengguna sepeda motor.

Mereka yang menggunakan handphone saat berkendara juga akan ditilang. Pelanggaran lain seperti melawan arus, melanggar batas kecepatan, melanggar alat pemberi isyarat ganjil genap, hingga pelanggaran pembatasan pada kawasan jalur tertentu seperti jalur busway.

Bagi pelanggar lalu lintas akan dikenakan sanksi. Termasuk denda yang lebih besar jika melakukan pelanggaran e-tilang lebih dari sekali, akan disesuaikan dengan tabel yang tersedia di setiap wilayah.

Untuk mengetahui adanya pelanggaran, masyarakat bisa mengeceknya secara online. Simak cara berikut untuk mengetahui apakah kendaraan Anda kena tilang atau tidak:

Buka alamat website https://konfirmasi.etlelodaya.id/ atau langsung kunjungi link ini Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai STNK kendaraan Pilih Konfirmasi Berikutnya akan ada informasi soal apakah kendaraan terkena tiang atau tidak. Salah satunya berupa 'no data available' yang menunjukkan tidak ada pelanggaran. Jika ada pelanggaran, informasi yang muncul adalah catatan waktu, lokasi, tipe pelanggaran dan status. Jika terdapat pelanggaran, konfirmasi maksimal 8 hari dari pelanggaran yang tercatat. Jika tidak, ada pemblokiran STNK
(dem/dem)

Sentimen: negatif (99.9%)