Sentimen
Netral (88%)
23 Okt 2024 : 17.05
Tokoh Terkait
joko widodo

joko widodo

Jokowi tetapkan Perpres keberadaan penasihat hingga utusan Presiden

24 Okt 2024 : 00.05 Views 1

Elshinta.com Elshinta.com Jenis Media: Politik

Tangkapan layar - Salinan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden, yang diteken Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024, Selasa (22/10/2024). ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jokowi tetapkan Perpres keberadaan penasihat hingga utusan Presiden Dalam Negeri    Novelia Tri Ananda    Selasa, 22 Oktober 2024 - 08:03 WIB

Elshinta.com - Presiden Ke-7 Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden. Penetapan perpres itu ditandatangani Jokowi 18 Oktober 2024 saat ia masih menjabat Presiden.

Sebagaimana salinan perpres yang diunduh di laman jdih.setneg.go.id, Selasa, perpres itu mengatur tentang keberadaan Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden serta Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden. Baik Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar tugas Presiden.

Keduanya melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya. Penasihat Khusus Presiden ataupun Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden, dan laporan pelaksanaan tugas keduanya dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.

Pengangkatan dan tugas pokok Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden dapat berasal dari pegawai negeri sipil atau non-pegawai negeri sipil. Sementara ketentuan terkait Staf Khusus Presiden, diatur bahwa jumlah staf khusus presiden paling banyak 15 orang.

Ketentuan mengenai perpes tersebut dalam diunduh melalui laman jdih.setneg.go.id.

Sumber : Antara

Sentimen: netral (88.9%)