Sentimen
Negatif (98%)
21 Jun 2024 : 20.45
Informasi Tambahan

BUMN: PT Perusahaan Gas Negara

Kab/Kota: Duren Tiga, Tomang

Kasus: korupsi, Tipikor

KPK Amankan Dokumen Jual Beli hingga Barang Elektronik di Kasus PT PGN

22 Jun 2024 : 03.45 Views 1

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Nasional

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen jual beli hingga barang bukti elektronik dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PT PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (PT IAE) tahun 2017-2021.

Hal itu bertalian dengan hasil penggeledahan sejumlah rumah yang dilakukan KPK pada kasus tersebut.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan kegiatan penggeledahan itu terkait kasus yang dilakukan tersangka DP selaku Direktur Komersial PT PGN dan II selaku Komisaris PT IAE.

"Yang pertama, rumah pribadi AM. Yang bersangkutan merupakan mantan pegawai PT PGN. Yang kedua, rumah pribadi HJ, juga mantan pegawai PT PGN. Yang ketiga adalah rumah pribadi DSW, yang merupakan mantan Direksi PT PGN," ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/6).

"Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen terkait jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE beserta barang bukti elektronik terkait perkara tersebut," jelas Tessa.

Tessa mengungkap kegiatan penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi di Jakarta pada 19-20 Juni 2024.

Tessa tidak merinci detail lokasi masing-masing rumah pribadi yang disampaikan. Namun, dia menyebut ketiga rumah itu berlokasi di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.

"Jadi di sini informasinya hanya di daerah Tomang, Jakarta Barat; di Kebun Jeruk, Jakarta Barat; dan di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Itu saja informasi yang dapat diberikan oleh teman-teman penyidik," kata Tessa.

Sebelumnya, KPK menerapkan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengenai kerugian keuangan negara dalam menangani kasus dugaan korupsi di lingkungan PT PGN.

Menurut perhitungan awal KPK, kasus tersebut merugikan keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah.

(pop/isn)

[Gambas:Video CNN]

Sentimen: negatif (98.3%)