Sentimen
Netral (57%)
20 Okt 2024 : 10.02
Informasi Tambahan

BUMN: PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PLN

Event: Pilkada Serentak

Tokoh Terkait

Pilkada Kalteng, Sejumlah Paslon Pasang APK di Tempat Terlarang Regional 20 Oktober 2024

20 Okt 2024 : 10.02 Views 14

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Pilkada Kalteng, Sejumlah Paslon Pasang APK di Tempat Terlarang Tim Redaksi PALANGKA RAYA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palangka Raya mencatat sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di tempat-tempat terlarang. Beberapa pasangan calon (paslon) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kalteng didapati melanggar ketentuan larangan tersebut. Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya, Endrawati, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Panitia Pengawas Kecamatan dan Kelurahan, banyak APK yang dipasang di lokasi-lokasi yang dilarang. “Di antaranya di tiang telekomunikasi, tiang PLN, tiang Telkom, atau dipaku di pohon, itu seharusnya tidak boleh dipasang APK,” kata Endra kepada wartawan di Kantor Bawaslu Kota Palangka Raya, Sabtu (20/10/2024) malam. Berdasarkan rekapitulasi hasil pengawasan pemasangan APK hingga 19 Oktober 2024, kontestan pilkada yang paling banyak melanggar ketentuan pemasangan APK adalah paslon Cagub-Cawagub Kalteng 03, Agustiar Sabran dan Edy Pratowo. “Kemudian disusul paslon 01, Willy M Yoseph-Habib Ismail, paslon 02, Nadalsyah-Supian Hadi, dan paslon 04, Abdul Razak-Sri Suwanto,” bebernya. Bawaslu juga mencatat pelanggaran pemasangan APK yang dilakukan oleh kontestan Pilkada Kota Palangka Raya. “Paslon paling banyak melanggar pemasangan APK adalah paslon nomor 02 (Fairid Naparin-Achmad Zaini), kemudian paslon 01 (Rojikinnor-Vina Panduwinata),” ujar Endra. Terkait sanksi atau langkah yang diambil oleh Bawaslu, Endra mengatakan bahwa pihaknya akan merekomendasikan hasil temuan tersebut kepada KPU Palangka Raya. “Selanjutnya, KPU Kota akan meneruskan rekomendasi kami ke tim paslon untuk diturunkan secara mandiri dan dipindahkan ke tempat-tempat pemasangan yang sesuai dengan ketentuan,” katanya. Jika rekomendasi pemindahan mandiri itu tidak diindahkan, Bawaslu Kota Palangka Raya akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk segera melakukan penertiban terhadap APK yang melanggar atau dipasang di luar titik yang ditentukan. Endra mengimbau kepada paslon Cagub-Cawagub Kalteng dan paslon Wali Kota-Wakil Wali Kota untuk segera memindahkan APK yang dipasang di tempat yang tidak seharusnya. “Pasanglah APK-nya sesuai dengan titik yang sudah ditentukan oleh keputusan KPU Provinsi Kalteng maupun KPU Kota Palangka Raya,” pintanya. Menurut Endra, kepatuhan terhadap ketentuan pemasangan APK sangat penting guna menjaga estetika Kota Palangka Raya. Sebab, titik lokasi yang ditetapkan untuk dipasang APK sudah mempertimbangkan keadaan tersebut. Sebelumnya, Ketua KPU Kota Palangka Raya, Joko Anggoro, mengatakan terdapat enam lokasi yang dilarang untuk dipasang APK, yaitu di fasilitas layanan publik dan tempat umum tertentu. “Seperti tempat pendidikan, tempat ibadah, fasilitas pemerintah, fasilitas kesehatan, taman, dan pohon,” sebutnya, Minggu (13/10/2024). Larangan ini diambil demi menjaga estetika dan kenyamanan pengguna layanan publik. Paslon bebas memasang APK hanya pada titik-titik yang sudah ditentukan. “Terdapat 84 titik yang sudah kami tetapkan untuk APK paslon gubernur-wakil gubernur dan paslon wali kota-wakil wali kota, selaku kontestan pilkada yang kami fasilitasi, tersebar di setiap kelurahan,” ungkap Joko. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: netral (57.1%)