Sentimen
Netral (76%)
20 Okt 2024 : 04.35
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Samarinda, Banjarmasin

Akademisi Unmul Jabarkan Frasa Pelantikan di PTUN Banjarmasin, Edi Damansyah Belum 2 Periode

20 Okt 2024 : 04.35 Views 2

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Regional

Liputan6.com, Samarinda - Pasangan calon nomor urut 3 di Pilkada Kutai Kartanegara Dendi Suryadi-Alif Turiadi menggugat KPU Kutai Kartanegara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin. Gugatan tersebut terkait penetapan Edi Damansyah ikut kontestasi Pilkada Kutai Kartanegara karena dianggap telah dua periode.

Sidang lanjutan yang digelar pada Jumat (17/10/2024) lalu menghadirkan saksi ahli dari penggugat maupun tergugat. KPU Kutai Kartanegara sebagai tergugat menghadirkan Akademisi Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, sebagai saksi ahli.

Pada kesempatan tersebut, Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Mulawarman ini menjabarkan makna frasa pelantikan secara lebih detail. Dia membacakan keterangannya sebanyak enam halaman dengan judul, “Pelantikan” dan Peralihan Kekuasaan.

“Masa jabatan seorang kepala daerah, mulai dihitung sejak saat pelantikan. Hal ini disebutkan secara eksplisit, setidaknya dalam 2 norma hukum,” kata Castro, sapaan akrab Herdiansyah, memulai keterangannya.

Norma hukum yang dimaksud adalah ketentuan Pasal 162 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Kemudian ketentuan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Bagaimana sesungguhnya tafsir norma tersebut? Apakah frasa pelantikan itu bermakna hitungan masa jabatan hanya berlaku terhadap jabatan-jabatan yang melalui proses pelantikan? Dan apakah jabatan-jabatan yang hanya melalui proses 'pengukuhan', tidak termasuk dalam periodesasi atau perhitungan masa jabatan? Keterangan ini hendak menjawab pertanyaan ini,” kata Castro mengakhiri bagian pembukaan keterangannya.

Dia kemudian menjabarkan soal makna pelantikan yang banyak dibahas dalam banyak peraturan, termasuk PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Castro menekankan hal ini untuk memastikan apakah masa jabatan kepala daerah sudah terhitung satu periode atau belum.

Menurutnya, sebuah pelantikan merupakan pertanda terjadinya proses peralihan kekuasaan dari pejabat lama ke pejabat baru. Kemudian peralihan kekuasaan ini bermakna pejabat yang baru telah memulai menjalankan kekuasaannya. Legitimasi diperoleh berdasarkan peristiwa hukum yang disebut sebagai ‘pelantikan’ ini.

Pada dasarnya, dalam sistem kekuasaan pemerintahan di Indonesia, hanya kepala daerah definitif, wakil kepala daerah definitif, dan penjabat kepala daerah yang dilantik sebelum menduduki jabatannya. Ada dua regulasi terkait pelantikan namun hanya mengatur kepala daerah defenitif dan penjabat kepala daerah.

Sementara Pelaksana Tugas (Plt), Pelaksana Harian (Plh), dan Penjabat Sementara (Pjs) tidak termasuk dalam regulasi tersebut. Hal ini dikarenakan tidak adanya penyerahan kekuasaan yang ditandai peralihan dari pejabat yang lama kepada pejabat yang baru.

“Baik Plt, Plh, maupun Pjs, hanya menggantikan pejabat definitif untuk sementara waktu, terutama saat pejabat definitif berhalangan sementara untuk menjalankan tugas rutinnya sehari-hari. Oleh karena itu, terhadap Plt, Plh, dan Pjs hanya dilaksanakan pengukuhan sebelum menjalankan fungsi dan kewenangannya,” ujarnya.

Sentimen: netral (76.2%)