BPJPH Siapkan 1.032 Pengawas untuk Jalankan Kewajiban Sertifikasi Halal
Beritasatu.com Jenis Media: Ekonomi
Jakarta, Beritasatu.com - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Muhammad Aqil Irham menyampaikan, pihaknya telah menyiapkan 1.032 pengawas jaminan produk halal (JPH) yang telah memenuhi syarat dan lulus pelatihan khusus sebagai pengawas.
Para pengawas JPH tersebut akan ditugaskan untuk memantau pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal yang mulai diterapkan pada 18 Oktober 2024. Penerapan kewajiban sertifikasi halal ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
"Sesuai regulasi, pengawasan terhadap kewajiban sertifikasi halal ini adalah kewenangan BPJPH," ucap Muhammad Aqil, Sabtu (19/10/2024).
Kementerian, lembaga terkait, dan pemerintah daerah juga dapat turut serta dalam pengawasan JPH setelah berkoordinasi dan bekerja sama dengan BPJPH.
Pengawasan serentak yang mulai berjalan pada 18 Oktober 2024 melibatkan personel pengawas JPH untuk mendata pelaku usaha yang belum melaksanakan kewajiban sertifikasi halal. Selain itu, pengawas juga memberikan imbauan agar pelaku usaha segera memenuhi kewajiban tersebut.
Hasil pendataan akan digunakan BPJPH untuk menganalisis dan memeriksa dugaan pelanggaran, guna menentukan sanksi sesuai ketentuan. Ada dua sanksi yang dapat diberikan atas pelanggaran ini, yakni sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau penarikan produk dari pasar.
Aqil menambahkan, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan JPH, baik melalui pengaduan maupun pelaporan langsung ke BPJPH.
Sentimen: positif (72.7%)