Sentimen
Positif (99%)
19 Okt 2024 : 21.15
Informasi Tambahan

Hewan: Ayam

Tokoh Terkait
Aqil Irham

Aqil Irham

Resmi Berlaku! Termasuk Daging Ayam, Ini Daftar Produk Wajib Halal

20 Okt 2024 : 04.15 Views 1

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: News

Jakarta, CNBC Indonesia - Seluruh produk yang masuk di Indonesia harus bersertifikasi halal mulai Jumat (18/10/2024). Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menjelaskan produk apa yang wajib melakukannya.

Keputusan ini menyusul tahap pertama kewajiban sertifikasi halal. Tahapan tersebut sudah berakhir pada Kamis (17/10/2024).

"Terhitung mulai 18 Oktober 2024, kewajiban bersertifikat halal secara resmi diberlakukan bagi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal." kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dalam keterangannya, dikutip Sabtu (19/10/2024).

Kewajiban sertifikasi halal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang menggantikan Peraturan PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Dia menjelaskan aturan ini mulai dilakukan pada tiga kelompok produk yang diproduksi pelaku usaha menengah dan besar. Salah satunya adalah produk yang melewati dan jasa penyembelihan.

"Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal ini mulai diberlakukan bagi tiga kelompok produk yang diproduksi oleh pelaku usaha menengah dan besar. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan." jelasnya.

Sementara bagi produsen ketiga jenis produk yang berasal dari pelaku UMKM diberikan waktu tambahan. Yakni hingga 17 Oktober 2026 mendatang.

Sementara produk luar negeri bersertifikat halal ditetapkan Menteri Agama paling lambat 17 Oktober 2026. Ini berupa produk makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan.

Pihak BPJPH juga melakukan pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH). Dengan begitu memastikan semua produk yang diwajibkan telah mengantongi sertifikasi halal.

"Sejalan dengan pengawasan ini, kita juga terus mengedukasi pelaku usaha agar adaptif terhadap tren kesadaran konsumen yang semakin tinggi untuk mengkonsumsi produk halal," ujar dia.


(dce)

Sentimen: positif (99.6%)