Sentimen
Positif (84%)
10 Jan 2024 : 20.38
Informasi Tambahan

Kasus: covid-19

Konsultan Properti Sebut Pajak Hiburan 40 Persen Bebani Bisnis Hotel

11 Jan 2024 : 03.38 Views 1

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Ekonomi

Jakarta, CNN Indonesia --

Konsultan properti Colliers menyebut pajak hiburan 40 persen membebani hotel di seluruh Indonesia yang mulai pulih dari pandemi covid-19.

Head of Advisory Services Colliers Monica Koesnovagril mengatakan kenaikan pajak untuk golongan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa itu jelas memberatkan.

"Secara umum ini agak berat karena hotel pada umumnya sekarang itu lagi mulai recovery setelah pandemi. Pada saat pandemi hancur-hancuran, sekarang baru mulai naik, tiba-tiba dihantam lagi 40 persen rasanya akan berat. Dan ini kan berlakunya bukan cuma di Bali, seluruh Indonesia sebenarnya," katanya dalam Media Briefing Kuartal IV 2023 secara virtual, Rabu (10/1).

Monica menegaskan bahwa tidak semua hotel di Bali akan kuat menghadapi kenaikan pajak tersebut. Menurutnya, penilaian orang luar soal kondisi hotel di Bali baik-baik saja tidak sepenuhnya benar.

Akan tetapi, ia menyebut seberapa besar dampak yang akan muncul dari kenaikan tarif pajak ini harus dilihat lebih lanjut di lapangan.

"Artinya untuk semua kelas pun akan lebih berat. Pengeluaran orang akan jadi lebih tinggi. Sekarang hoteliers berusaha tarik orang-orang datang, tapi sekarang ada tambahan gitu (pajak 40 persen). Rasanya itu akan berpengaruh," tandas Monica.

Berdasarkan data Colliers, ada banyak hotel di Bali tutup pada 2020-2023. Meski ada yang akhirnya buka kembali, tak sedikit yang akhirnya gulung tikar.

Sejak covid-19 mulai reda, tingkat wisatawan domestik dan asing ke Bali diklaim terus meningkat, setidaknya mulai 2022. Tingkat keterisian dan harga hotel pun terus membaik dalam dua tahun terakhir.

Namun, tarif pajak untuk kelompok spa Cs terdampak kenaikan. Ini tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Perbedaan UU HKPD dengan aturan sebelumnya hanya ada di batas bawah tarif pajak hiburan untuk kelompok diskotek hingga spa. Pada UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tak ada batas bawah dan hanya disebutkan batas maksimal pajak untuk kelompok tersebut sebesar 75 persen.

Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya protes dengan tarif baru itu. Ia mengaku Bali sebelumnya hanya memungut 15 persen untuk kegiatan spa.

"Kebijakannya akan membunuh usaha spa. Spa dengan hiburan harus dibedakan. Kalau hiburan dan karaoke, mereka jual minuman dan segala macam atau diskotek, itu beda," ucap Suryawijaya saat dihubungi, Senin (8/1).

"Spa ini kebugaran atau wellness kalau di Bali. Jadi itu berbeda, jangan disamakan. Ini kan kebugaran karena kita ingin mereka (wisatawan) ke Bali, dia bisa menyegarkan melakukan terapis spa ini. Jadi beda," tegasnya.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan menegaskan UU HKPD sudah mempertimbangkan pendapat sejumlah pihak terkait.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Kemenkeu Lydia Kurniawati Christyana menyebut batas bawah pajak hiburan dipatok demi membantu masyarakat kurang mampu.

"Dalam penetapan tarif, pemerintah dan DPR telah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, mendasarkan pada praktik pemungutan di lapangan," ucap Lydia kepada CNNIndonesia.com.

"Dan mempertimbangkan pemenuhan rasa keadilan masyarakat, khususnya bagi kelompok masyarakat yang kurang mampu dan perlu mendapatkan dukungan lebih kuat melalui optimalisasi pendapatan negara," tambahnya.

(skt/sfr)

Sentimen: positif (84.2%)