Sentimen
Positif (98%)
20 Agu 2022 : 10.38
Informasi Tambahan

Institusi: Center for Indonesian Policy Studies (CIPS)

Kasus: HAM, PDP

Tokoh Terkait

Warga RI Bakal Makin Terlindungi di Ruang Digital Bulan Depan?

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Tekno

20 Agu 2022 : 10.38
Jakarta, CNN Indonesia --

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) diklaim akan disahkan pada September 2022. Masyarakat bakal makin nyaman berselancar?

"InsyaAllah masa sidang ini [RUU PDP] selesai, masa sidang ini tuh kita punya waktu sampai September. Jadi Agustus-September ini selesai," ujar Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid kepada wartawan di Jakarta, Jumat (19/8).

Dia mengatakan saat ini pihaknya dan Pemerintah juga sudah sepakat dengan rumusan lembaga pengawasan PDP. Nantinya, lembaga itu akan berada di bawah naungan presiden.

"Ya, nanti kita liat kalau di bawah Perpres kan juga kuat langsung di bawah presiden kan kuat juga," tuturnya.

Saat ditanya kenapa lembaga pengawas tidak independen seperti Komnas HAM atau KPK, Meutya mengatakan "Intinya nanti kewenngannya jadi enggak cuma dari dasar hukum. Dasar hukumnya penting, tapi yang penting kan kewenangannya kita buat kuat gitu".

Jika memang nantinya lembaga tersebut dibentuk berdasarkan Perpres, anggotanya bisa berasal dari berbagai kalangan dan tidak terbatas hanya dari pemerintah.

"Kalau pakai Perpres kan orang-orangnya bisa belum tentu harus orang-orang pemerintahan, bisa dari akademisi, bisa dari macem macem hanya mungkin dikuatkannya, kalu nanti jadi di-dock ya lewat Perpres," ujar mantan penyiar televisi itu.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Kominfo Johnny G Plate mengaku enggan mendahului rapat terkait penjelasan kesepakatan dengan DPR itu.

Menurutnya, semua keputusan RUU PDP masih dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) DPR. Namun, ia mengatakan RUU PDP terbilang genting untuk disahkan, agar menjaga data masyarakat terutama di jagat maya.

"Intinya, RUU PDP itu penting untuk segera disahkan. Tapi kita tunggu saja Panja selesai bekerja, jangan mendahului DPR," kata Plate kepada wartawan, Jumat (19/8).

Diketahui, beberapa waktu lalu Pemerintah dan DPR sempat mengalami kebuntuan dalam pembahasan materi lembaga pengawas Perlindungan Data Pribadi pada rapat Selasa (24/5).

DPR ingin agar badan itu berada di bawah presiden langsung. Sementara, pemerintah ingin agar lembaga tersebut di bawah pihaknya.

Berbagai pihak menilai RUU PDP penting agar menjadi payung hukum bagi pelaku aktivitas ekonomi digital hingga perlindungan data pribadi. Terlebih, saat ini masih marak kebocoran data pribadi, baik dari situs pemerintah, BUMN, maupun swasta. 

"RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) perlu memastikan memastikan semua pihak memiliki tanggung jawab terhadap data-data yang mereka kelola sesuai dengan prosedur, termasuk platform," ujar Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Thomas Dewaranu, dikutip dari siaran persnya.

(can/arh)

[Gambas:Video CNN]

Sentimen: positif (98.4%)