Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Amsterdam
Kasus: kecelakaan
Tokoh Terkait
Pengamat Ingatkan Operasional Bandara IKN Jangan Buru-Buru, Ini Alasannya
Bisnis.com Jenis Media: Ekonomi
Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah dinilai perlu kembali memastikan aspek keamanan dan keselamatan Bandara Ibu Kota Nusantara (IKN) dan tidak buru-buru dalam menentukan waktu operasional.
Pengamat transportasi Bambang Haryo Soekartono menuturkan masih terpantaunya butiran debu di area landasan pacu hingga wacana Forest Airport. Hal tersebut membuat banyak hal yang harus disempurnakan untuk keselamatan penerbangan.
“Sebaiknya, bandara itu disempurnakan faktor keselamatan dan keamanannya, karena kan bukan hanya untuk masyarakat umum, tetapi juga kepentingan Presiden, para menteri, dan tamu negara,” kata Bambang Haryo, dikutip Sabtu (19/10/2024).
Dia mengapresiasi langkah Kementerian Perhubungan yang telah melakukan upaya peningkatan fasilitas saat ini, untuk memenuhi standar keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan internasional. Salah satunya, memperlebar landasan pacu menjadi 45 meter dan tambahan panjang menjadi 2.500 meter
Namun, masih ada beberapa hal yang masih harus dibenahi. Misalnya, sisi kanan kiri landasan masih berupa pasir tanah liat dan bebatuan serta debu yang berisiko tersedot mesin pesawat hingga merusak blade turbin pesawat.
Jika itu terjadi, menurutnya, bisa mengakibatkan getaran mesin pesawat, karena rusaknya blade turbin dan bahkan bisa menyumbat aliran udara yang masuk, hingga menghilangkan daya dorong pesawat.
"Ujungnya, akan membahayakan seluruh pihak yang ada dalam pesawat,” katanya.
Bambang menyebut banyak terjadi kasus pesawat mengalami kerusakan bahkan kecelakaan akibat menghisap abu vulkanik yang lebih lembut dari pasir dan krikil.
Salah satu contohnya, peristiwa di Bandara Internasional Schipol Amsterdam pada 30 Mei 2024, yang mengakibatkan tewasnya satu perugas bandara akibat tersedot mesin pesawat. Sesuai aturan, jarak minimal adalah 30 meter.
Pernah terjadi juga pesawat British Airways mengalami mati mesin saat melewati wilayah yang ada debu vulkaniknya.
Selain itu, sebelum dilakukan pengesahan status Bandara IKN sebagai bandara internasional, pemerintah juga harus mencatatkan angka Pavement Classification Number (PCN), sebagai penentu tipe pesawat apa yang bisa mendarat atau mengudara di bandara tersebut.
Dia berharap Kementrian Perhubungan bisa melakukan uji tes landasan untuk pesawat yang ditargetkan mendarat di bandara tersebut dalam kondisi muatan penuh penumpang, logistik dan perbekalan bahan bakar serta air tawar. Termasuk juga kondisi pengaruh cuaca baik angin maupun hujan.
Sentimen: negatif (94.1%)