Cabup Kudus Sam`ani tak langgar kampanye di tempat dilarang
Elshinta.com Jenis Media: Politik
Elshinta.com - Bawaslu Kabupaten Kudus Jawa Tengah telah melakukan serangkaian proses penanganan dugaan pelanggaran pemilihan bupati dan wakil bupati Kudus dengan nomor registrasi 02/Reg/LP/PB/Kab/ 14.21/X/2024. Dimana, laporan dugaan pelanggaran yang telah dilaporkan pada tanggal 9 Oktober 2024 dalam laporan tersebut, pelapor menyampaikan bahwa aktivitas yang dilakukan oleh paslon bupati dan wakil bupati nomor urut 01 Sam'ani Intakoris-Bellinda Birton di kawasan alun-alun Simpang 7 merupakan kegiatan kampanye di tempat yang dilarang berdasarkan surat keputusan KPU Kudus nomor 779.
Selain itu, pelapor juga menyampaikan bahwa kegiatan yang dilakukan paslon 01 merupakan kegiatan kampanye menggunakan anggaran APBD Karena pada saat yang bersangkutan berada di kawasan alun-alun sedang ada kegiatan Muria Summer Festival UMKM dan Expo.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus Muh Wahibul Minan mengatakan berdasarkan hasil klarifikasi terhadap pelapor saksi pelapor, pihak terkait dan melalui hasil klarifikasi serta pembahasan kedua pada Sentral Gakkumdu pada tanggal 16 Oktober 2024 dinyatakan tidak memenuhi unsur kampanye.
"Karena kegiatan yang dilakukan paslon 01 hanya makan minum di angkringan di sekitar kawasan alun-alun Simpang 7 dan pada saat hujan calon bupati nomor urut 01 hanya melakukan doa untuk memohon kepada Tuhan," kata Minan seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Kamis (17/10).
Dijelaskan, dalam aktivitas yang dilakukan di kawasan sekitar alun-alun bukan merupakan pelanggaran pemilihan karena tidak ada unsur ajakan visi misi dan program pasangan calon Bupati nomor urut 01. Sementara dugaan pelanggaran terkait penggunaan fasilitas dan anggaran pemerintah daerah juga tidak terbukti adanya pelanggaran pidana pemilihan karena aktivitas pelapor dilaksanakan pada tanggal 26 September 2024 sedangkan kegiatan yang dilaporkan sebagai dugaan pelanggaran yaitu Muria Summer festival UMKM dan Expo yang dilaksanakan pada tanggal 27 hingga 29 September 2024.
"Dari dugaan pelanggaran pasal 187 ayat 3 Jo pasal 69 huruf h undang-undang nomor 1 tahun 2015 tidak terbukti dan penanganan terhadap dugaan pelanggaran tersebut dihentikan," ujar Minan.
Sumber : Radio Elshinta
Sentimen: negatif (100%)