Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi, Tipikor
Tokoh Terkait
Bareskrim Polri Bakal Lebur Dittipikor ke Dalam Korps Pemberantasan Korupsi
Beritasatu.com Jenis Media: Nasional
Jakarta, Beritasatu.com - Bareskrim Polri bakal melebur Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) ke dalam Kortastipidkor (Korps Pemberantasan Korupsi). Kepastian itu disampaikan Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa.
"Betul (bakal dilebur)," katanya saat dihubungi Jumat (18/10/2024).
Arief mengatakan, fungsi pemberantasan korupsi yang sebelumnya ditangani Dittipidkor bakal dialihkan ke Kortastipidkor. Nantinya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal langsung bertanggung jawab di korps tersebut.
"Kortastipidkor ini nanti langsung bertanggung jawab kepada kapolri," tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (15/10/2024) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri. Perpres itu, khususnya dalam Pasal 20A, menjadi dasar hukum pembentukan Kortastipidkor Polri.
Berikut rincian tugas Kortastipikor dalam Pasal 20A:
(1) Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah kapolri.
(2) Kortastipidkor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.
(3) Kortastipidkor dipimpin oleh kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kakortastipidkor yang bertanggung jawab kepada kapolri.
(4) Kakortastipidkor dibantu oleh seorang wakil Kakortastipidkor disingkat wakakortastipidkor.
(5) Kortastipidkor terdiri atas paling banyak tiga direktorat.
Sentimen: negatif (100%)