Sentimen
Positif (98%)
18 Okt 2024 : 18.50
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Gambir

Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi Akan Kaji Posisi SKPD yang Kosong Megapolitan 18 Oktober 2024

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

18 Okt 2024 : 18.50
Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi Akan Kaji Posisi SKPD yang Kosong Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, menyatakan akan mengkaji urgensi pengisian sejumlah posisi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di tingkat provinsi yang masih kosong. Teguh menegaskan, pengisian jabatan tersebut memerlukan izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). "Kalau itu memang untuk kebaikan, kenapa tidak? Tapi, kami juga harus izin Bapak Menteri Dalam Negeri karena itu adalah terkait hal yang harus diberikan persetujuan oleh kementerian," ujar Teguh Setyabudi di Balai Kota Pemprov Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (18/10/2024). Meski demikian, Teguh mengungkapkan perlunya diskusi lebih lanjut dengan Sekretaris Daerah (Sekda) dan jajarannya untuk memetakan berbagai masalah mendesak di Jakarta. "Saya tadi sampaikan kepada Pak Sekda, insya Allah Senin depan kita akan rutin berbicara tentang hal-hal yang mendesak untuk dilakukan," imbuh Teguh. Sebelum memberikan pernyataan kepada media, Teguh bersama jajarannya mengadakan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk membahas masalah-masalah strategis yang perlu segera diprioritaskan. Salah satu yang dibahas adalah persiapan menghadapi libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). "Akhir tahun kita menyambut Nataru. Itu juga penting karena kita harus menjaga inflasi, stabilisasi harga, masalah pasar, dan sebagainya agar tidak menjadi masalah," ujar Teguh. Teguh juga menyampaikan arahan dari pemerintah pusat mengenai Pilkada Jakarta, yang harus dilaksanakan dengan asas langsung, umum, jujur, bersih, dan adil. "Saya sebagai Pj Gubernur menekankan pada jajaran pemerintahan provinsi, termasuk kota dan kabupaten, bahwa kita harus netral. Calon gubernur dan wakil gubernur yang terpilih harus benar-benar pilihan masyarakat Jakarta yang terbaik," tegasnya. Hari ini, Teguh Setyabudi resmi dilantik sebagai Pj Gubernur Jakarta menggantikan Heru Budi Hartono yang purnatugas, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 125P tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PJ Gubernur DKI Jakarta. "Demi Allah saya bersumpah, saya berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai Pj Gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD 1945, dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, bangsa, dan negara," kata Tito Karnavian dalam acara pelantikan, yang diikuti oleh Teguh. Heru Budi sebelumnya menjabat sebagai Pj Gubernur Jakarta sejak 17 Oktober 2022, menggantikan Anies Baswedan. Pj Gubernur bertugas selama satu tahun sebelum dievaluasi, dan Heru Budi melanjutkan jabatannya hingga 17 Oktober 2024. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: positif (98.5%)