Sentimen
Negatif (100%)
17 Okt 2024 : 14.35
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi, Tipikor

Sidang Tuntutan 3 Terdakwa Kasus Jalur KA Besitang-Langsa Ditunda, Kenapa?

17 Okt 2024 : 21.35 Views 1

Bisnis.com Bisnis.com Jenis Media: Metropolitan

Bisnis.com, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) resmi menunda sidang tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa periode 2017–2023.

Tiga terdakwa yang dituntut yaitu eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wilayah I pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Utara (Sumut), Akhmad Afif Setiawan; mantan PPK Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa, Halim Hartono; dan mantan Kasi Prasarana pada Balai Teknik Perkeretaapian Sumut Rieki Meidi Yuwana.

Awalnya, Hakim Maryono meminta tiga terdakwa itu maju untuk ke persidangan untuk mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). 

Namun, saat sidang dimulai, JPU melayangkan permohonan agar sidang tuntutan kasus Besitang-Langsa ini ditunda satu pekan. Sebab, JPU mengaku belum siap.

"Mohon izin yang mulia, tuntutan kami belum siap yang mulia. Mohon waktu satu minggu lagi yang mulia," ujar JPU di persidangan, Kamis (17/10/2024).

Atas permintaan itu, Hakim Maryono kemudian memutuskan untuk menunda sidang tuntutan ini hingga (24/10/2024).

"[Memutuskan] untuk menunda perkara ini yang akan dibuka persidangan lagi pada tanggal 24 Oktober Pak ya, 24 Oktober, Jaksa menghadirkan terdakwa di persidangan. Dengan demikian sidang ditutup," tutur Hakim.

Sebelumnya, ketiga terdakwa itu diduga melakukan kongkalikong atas proyek pembangunan KA Besitang-Langsa. Ketiganya juga telah didakwa merugikan negara yang mencapai Rp1,15 triliun.

"Yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp1.157.087.853.322 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur KA Besitang–Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan," dalam dakwaan JPU.

Sentimen: negatif (100%)