Sentimen
Positif (98%)
18 Okt 2024 : 22.00
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Mizuno

Institusi: Universitas Indonesia

Kasus: kecelakaan

Partai Terkait

Bahlil Lulus Doktor Predikat Cumlaude di UI, Ini Isi Disertasinya

Bisnis.com Bisnis.com Jenis Media: Nasional

18 Okt 2024 : 22.00

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia berhasil lulus ujian sidang promosi doktor di Universitas Indonesia (UI). Dalam disertasinya, dia mengulas terkait hilirisasi nikel. 

Judul penelitian yang membuat Ketua Umum Partai Golkar itu mendapatkan predikat cumlaude yaitu 'Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia'. 

Merujuk pada laporan disertasi Bahlil, terdapat empat rumusan masalah yang menjadi fokus dalam penelitian tersebut yaitu dampak hilirisasi, perubahan kebijakan, optimalisasi kelembagaan, dan penguatan tata kelola untuk mewujudkan hilirisasi nikel. 

Adapun, sidang promosi doktor Bahlil diuji oleh Dr. Margaretha Hanita, S.H., M.Si., Prof. Dr. A. Hanief Saha Ghafur, Prof. Didik Junaidi Rachbini, M.Sc., Ph.D., Prof. Dr. Arif Satria, S.P., M.Si., dan Prof. Dr. Kosuke Mizuno.

Dikutip dari siaran pers Kementerian ESDM, sebelum sampai pada tahap Sidang Terbuka Promosi Doktor, berdasarkan pernyataan resmi yang disampaikan oleh pihak Universitas Indonesia, Bahlil Lahadalia sebagai mahasiswa riset Program Studi Doktor Kajian Stratejik Global SKSG UI telah menempuh rangkaian tahapan ujian.

Beberapa tahapan yaitu Seminar I yang dilakukan pada 15 Juni 2023, Seminar 2 pada 26 Oktober 2023, Seminar 3 pada 22 Desember 2023, dan Ujian Proposal Riset pada 27 Januari 2024. Selanjutnya, Bahlil Lahadalia menempuh Ujian Hasil Riset pada 19 Juni 2024, Ujian Seminar Hasil Riset I pada 10 Juli 2024, dan Ujian Hasil Riset 2 pada 27 September 2024.

Berikut 4 poin disertasi tentang hilirisasi nikel oleh Bahlil Lahadalia

1. Hilirisasi Nikel Masih Minim Keadilan

Kebijakan hilirisasi nikel di Indonesia memberikan dampak yang beragam. Di satu sisi, kebijakan ini membawa dampak positif bagi pemerintah pusat dan investor melalui peningkatan PDRB, investasi, dan ekspor. 

Namun, masyarakat dan pemerintah daerah lebih merasakan dampak negatif, seperti penurunan akses pendidikan, meskipun ada peningkatan kesempatan kerja.

Setidaknya terdapat enam permasalahan utama yang membuat hilirisasi belum sepenuhnya berkeadilan dan berkelanjutan, yaitu pertama, dana transfer untuk pemerintah daerah tidak cukup adil untuk menangani masalah sosial dan lingkungan.

Kedua, pengusaha lokal kurang terlibat dalam ekosistem hilirisasi sehingga manfaat ekonomi belum sepenuhnya adil. Ketiga, hilirisasi masih didominasi oleh investor asing, dengan partisipasi terbatas dari pengusaha nasional.

Keempat, tidak adanya rencana diversifikasi jangka panjang dari investor berisiko mengancam keberlanjutan hilirisasi setelah cadangan mineral habis. Kelima, aspek lingkungan hilirisasi belum berkelanjutan, dengan masih terjadinya pencemaran udara dan perairan, dan keenam hilirisasi belum adil bagi pekerja, dengan adanya pelanggaran hak ketenagakerjaan seperti kecelakaan kerja.

2. Urgensi Kebijakan Hilirisasi yang Adil dan Berkelanjutan

Untuk mewujudkan hilirisasi nikel yang berkeadilan dan berkelanjutan, diperlukan perubahan dan penguatan kebijakan. Langkah-langkah kebijakan yang diusulkan mencakup, reformulasi kebijakan, formulasi kebijakan baru, penguatan penegakkan kebijakan. 

Dalam konteks reformulasi kebijakan, untuk menangani masalah dana transfer dan kemitraan, dengan alokasi DBH yang lebih adil bagi daerah serta meningkatkan kerja sama antara investor dan perusahaan lokal.

Sementara itu, formulasi kebijakan baru disebabkan kurangnya partisipasi pengusaha nasional dalam hilirisasi dan mempersiapkan ekonomi daerah setelah tambang habis, termasuk memberikan dukungan pembiayaan dan mewajibkan diversifikasi investasi jangka panjang.

Disertasi tersebut juga mendorong penguatan penegakan kebijakan yang sudah ada, terutama terkait lingkungan dan ketenagakerjaan, dengan memastikan regulasi seperti PP 22 tahun 2021 tentang perlindungan lingkungan hidup dijalankan secara efektif.

Sentimen: positif (98.5%)