Sentimen
Negatif (94%)
16 Okt 2024 : 10.07
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Surabaya

Tokoh Terkait

Ketika Para Pendamping Desa Terlibat dalam Pemenangan Paslon Pilkada Jombang Surabaya 16 Oktober 2024

16 Okt 2024 : 10.07 Views 14

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Ketika Para Pendamping Desa Terlibat dalam Pemenangan Paslon Pilkada Jombang Tim Redaksi KOMPAS.com - Masa kampanye Pilkada Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dihebohkan dengan aksi terang-terangan beberapa orang pendamping desa mendukung salah satu pasangan calon bupati-wakil bupati Jombang. Sikap dan aksi dukungan beberapa pendamping desa kepada salah satu paslon kontestan Pilkada Jombang, di antaranya terungkap melalui unggahan di media sosial, awal Oktober 2024. Dari unggahan yang beredar, tampak beberapa orang yang diduga merupakan pendamping desa, terlibat dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK) salah satu pasangan calon pada Pilkada Jombang 2024 . Beberapa orang pendamping desa itu tampak terang-terangan menyatakan dukungan dengan memasang baliho bergambar pasangan calon bupati-wakil bupati Jombang nomor urut 2, Warsubi-Salmanudin.  Selain menunjukkan telah selesai memasang APK milik paslon nomor urut 2, para pendamping desa tersebut juga melakukan swafoto dengan menunjukkan simbol 2 jari. Peredaran foto beberapa orang pendamping desa yang secara terang-terangan terlibat dalam kampanye pemenangan salah satu paslon kontestan Pilkada Jombang juga beredar melalui aplikasi perpesanan Whatsapp. Sontak, aksi para pendamping desa tersebut menuai beragam reaksi. Banyak kalangan menilai, para pendamping desa telah bersikap tidak netral serta memanfaatkan fasilitas dan gaji yang diperoleh dari negara untuk kepentingan politik praktis.  Ketua Lembaga Generasi Nasional Hebat (GeNah), salah satu lembaga pemantau Pilkada Kabupaten Jombang 2024, Hendro Suprasetyo mengungkapkan, sejak awal Oktober 2024, pihaknya menerima 10 pengaduan terkait dugaan pelanggaran Pilkada. Dugaan pelanggaran antara lain, dugaan politik uang, netralitas kepala desa, ASN, perangkat desa serta BPD. Selain itu, dari 10 pengaduan, 5 di antaranya merupakan pengaduan atas dugaan pelanggaran netralitas para pendamping desa. Namun, ujar Hendro, persoalan pendamping desa yang tidak netral dan secara terang-terangan mendukung salah satu paslon kontestan Pilkada Jombang, menemui kendala untuk ditindaklanjuti. Pendamping desa , jelas dia, merupakan tenaga profesional untuk mendampingi pemerintahan desa dalam melakukan pemberdayaan masyarakat desa yang direkrut oleh Kementerian Desa. Para pendamping desa terikat dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian Desa. Namun dalam undang-undang Pilkada maupun undang-undang tentang desa, tidak ada klausul spesisifik yang mengatur netralitas saat Pilkada. "Banyak pengaduan yang kami terima, antara lain keterlibatan pendamping desa. Soal pendamping desa, ada 5 pengaduan yang kami terima," kata Hendro saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (16/10/2024).  Dia mengakui pihaknya menerima pengaduan terkait dugaan pelanggaran netralitas pendamping desa pada Pilkada Jombang. Mereka terang-terangan mendukung pasangan calon bupati-wakil bupati nomor urut 2, Warsubi-Salmanudin. Hanya saja, kata Hendro, pengaduan tersebut sejauh ini tidak bisa diteruskan menjadi laporan ke Bawaslu Kabupaten Jombang, karena terkendala regulasi. "Tetapi setelah kami kaji dengan tim soal aturannya, soal keterlibatan pendamping desa itu tidak bisa menjadi bahan laporan kami," ujar dia. Menurut Hendro, pelaksanaan Pilkada perlu dijaga pada aspek netralitas dari semua pihak yang selama ini menerima fasilitas dan gaji dari negara.  Kewajiban menjaga netralitas tersebut, menurutnya juga perlu diterapkan secara tegas kepada pendamping desa yang dalam menjalankan tugas mendapatkan gaji dan fasilitas dari negara. Pendamping desa merupakan tenaga pendamping profesional (TPP) di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia yang bertugas di bidang pemberdayaan masyarakat desa. Itu diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2023, Pendamping Desa bertugas melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa.  "Yang kami perlukan sekarang, pihak-pihak terkait segera menerbitkan aturan yang tegas soal netralitas, terutama kepada BPD dan pendamping desa," kata Hendro. "Khusus untuk pendamping desa, mereka itu kan difasilitasi dan digaji oleh negara, maka seharusnya ada aturan spesisifik dan mengikat untuk menjaga netralitas saat Pilkada," lanjut dia. Sementara itu saat dikonfirmasi wartawan, Senin (14/10/2024), Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo mengungkapkan, kewenangan penanganan pendamping desa tidak berada di bawah Pemkab Jombang. Pendamping desa merupakan tenaga profesional pemberdayaan masyarakat desa yang direkrut oleh secara langsung oleh Kementerian Desa, PDTT, sehingga kewenangan sepenuhnya berada di bawah Kemendes. Mereka, kata Teguh, bukan kelompok ASN yang terikat dengan kewajiban menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis sebagai aparatur sipil negara. Meski demikian, ujar dia, Pemkab Jombang akan berkoordinasi dengan Kementerian Desa untuk menangani para pendamping desa yang secara terang-terangan terlibat dalam kampanye maupun mendukung pemenangan paslon kontestan Pilkada Jombang. "Setahu saya ada imbauan dari Kemendes, tapi detailnya bagaimana, aksinya bagaimana, kami juga masih koordinasi," kata Teguh. "Pendamping desa itu Kemendes yang punya kewenangan, dari kami belum punya kewenangan soal itu, jadi kami berkoordinasi. Batasan kami itu," lanjut dia. Komisioner Bawaslu Kabupaten Jombang Jagat Putradona mengungkapkan, pihaknya telah mendapatkan pengaduan dari beberapa pihak terkait tidak netralnya para pendamping desa.  Menanggapi hal itu, Bawaslu Kabupaten Jombang pun melakukan kajian melibatkan beberapa instansi Pemkab Jombang, salah satunya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang. Namun sejauh ini, Bawaslu masih tak berkutik. Tidak adanya aturan spesisifik tentang sikap politik pendamping desa saat Pilkada, membuat Bawaslu hanya bisa menyampaikan imbauan. "Kalau berbicara pendamping desa, sejauh ini kami masih melakukan imbauan untuk menjaga kondusifitas Pilkada," kata Jagat kepada wartawan, Senin (14/10/2024). Sebagai informasi, Pilkada Kabupaten Jombang 2024 diikuti oleh 2 pasangan calon. Keduanya adalah pasangan nomor urut 1 Mundjidah Wahab-Sumrambah, serta pasangan nomor urut 2 Warsubi-Salmanudin. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (94.1%)