Polda Metro Jaya Usut Laporan Olla Ramlan Terkait Pencemaran Nama Baik
Beritasatu.com Jenis Media: Hiburan
Jakarta, Beritasatu.com - Polda Metro Jaya mengusut laporan artis Olla Ramlan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyerang pribadi. Dugaan itu terkait akun di media sosial yang menyebut Olla Ramlan berdandan seperti Alien, tetapi tetap tidak laku alias single.
“Penyidik Polda Metro Jaya mendalami bagian-bagian yang disampaikan pelapor,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan Rabu (16/10/2024).
Ade Ary mengatakan, ada beberapa akun TikTok hingga Instagram yang dilaporkan Olla. Salah satunya @contraflow.free. Akun tersebut mengunggah video yang menyerang pribadi Olla maupun keluarganya.
"Di antaranya 'sudah dandan model Alien, tetapi tetap saja single, enggak laku, enggak cocok elu nyanyi udah paling bener elu jadi parasit tukang pinjam dan minta-minta ke teman-teman elu'," ungkap Ade Ary.
Laporan Olla teregistrasi dengan nomor LP/B/6234/XI/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 15 Oktober 2024.
Olla melapor dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A juncto Pasal 45A ayat (4) dan/atau Pasal 311 KUHP.
Sentimen: negatif (61.5%)