Sentimen
Negatif (79%)
16 Okt 2024 : 10.33
Informasi Tambahan

Kasus: Narkoba

Malaysia Deportasi 70 PMI Melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, 1 Terindikasi HIV Regional 16 Oktober 2024

16 Okt 2024 : 17.33 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Malaysia Deportasi 70 PMI Melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, 1 Terindikasi HIV Tim Redaksi NUNUKAN, KOMPAS.com – Pemerintah Malaysia telah mendeportasi 70 Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan , Kalimantan Utara, pada Selasa (15/10/2024). Deportasi ini dilakukan berdasarkan Surat Konsulat Republik Indonesia Tawau - Malaysia Nomor: 1189/Kons/X/2024 yang diterbitkan pada 11 Oktober 2024. Koordinator Perlindungan Pekerja Migran Indonesia pada Kantor BP2MI Nunukan, Asri, menjelaskan bahwa deportasi dilakukan menggunakan Kapal Purnama Ekspres. "Alasan deportasi ini meliputi 26 orang yang masuk secara ilegal, 35 orang dengan masa berlaku paspor yang habis, dua orang terlibat peredaran narkoba, dan tujuh orang lainnya terlibat dalam tindak kriminal umum," ungkap Asri saat dihubungi pada Rabu (16/10/2024). PMI yang dideportasi berasal dari berbagai provinsi di Indonesia, termasuk Sulawesi, Kalimantan Utara, dan Nusa Tenggara Timur. Dari total 70 PMI yang dideportasi, terdapat seorang perempuan berusia 22 tahun yang dinyatakan mengidap Human Immunodeficiency Virus ( HIV ). Asri menambahkan, pihaknya telah menggandeng petugas kesehatan pelabuhan untuk menangani kasus tersebut. "Ada satu perempuan dari Kupang yang dalam pengawasan petugas kesehatan," jelasnya. Para deportan saat ini ditempatkan sementara di Rumah Susun Sederhana (Rusunawa) di Sedadap, Nunukan Selatan, menunggu jadwal pemulangan ke daerah asal yang dijadwalkan pada Sabtu (19/10/2024). Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Tunon Taka, dr. Bahrullah, menyatakan bahwa petugas kesehatan perlu melakukan pemeriksaan ulang untuk memastikan status HIV yang diderita PMI tersebut. "Kita akan tes ulang di laboratorium untuk memastikan sejauh mana gejalanya," ujar Bahrullah. Ia juga menambahkan bahwa meskipun pihak Malaysia mencantumkan keterangan HIV dalam surat deportasi, informasi tersebut tidak mendetail. "Keterangan itu tidak mencantumkan apakah pengidap HIV sudah menjalani terapi atau tidak," kata Bahrullah. Lebih lanjut, Bahrullah menegaskan bahwa HIV tidak menular seperti AIDS dan tidak memerlukan perlakuan isolasi yang sama. "HIV tidak menular layaknya AIDS, dan tentunya tidak perlu mengisolasi pasien sebagaimana standar penanganan bagi pengidap AIDS," tegasnya. Sementara itu, keberadaan deportan yang terindikasi HIV tersebut hanya bersifat sementara di Nunukan. "Urusan terapi dan penanganan medis lebih lanjut hanya bisa dilakukan di daerah asal," kata Bahrullah. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (79.5%)